Jakarta (ANTARA) -
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Pusat Polling (Puspoll) Indonesia Muslimin Tanja menilai masa depan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menjadi partai pemenang pemilu ada pada Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Sandiaga Uno.
 
"Masa depan PPP itu ada di Sandiaga Uno. Jadi saya kira, ini harus dimaksimalkan. Kalau bahasa anak muda, jangan dikasih kendor atau 'gaspol'," ujar Muslimin saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Dominasi Pemilih Muda dan Masa Depan PPP" di Jakarta, Selasa.
 
Dengan demikian, Muslimin pun menyarankan PPP untuk meyakinkan PDI Perjuangan (PDIP) agar memilih Sandiaga sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal capres PDIP Ganjar Pranowo. Menurut dia, terpilihnya Sandiaga sebagai cawapres Ganjar akan berdampak besar pada elektabilitas PPP.
 
Lebih lanjut, Muslimin mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat Sandiaga berpotensi mendongkrak suara PPP di Pemilu 2024. Di antaranya, Sandiaga merupakan sosok yang populer di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pemilih muda yang diprediksi mendominasi di Pemilu 2024.

Baca juga: PPP yakin Ganjar-Sandiaga akan menangkan pilpres siapa pun lawannya

Baca juga: Jajaran menteri dan pimpinan partai hadiri Harlah Ke-50 PPP
 
"Saya kira ini menjadi nutrisi bagi PPP kalau Sandiaga Uno bisa muncul sebagai kader PPP, kemudian membawa isu-isu baru, isu-isu yang memang sangat menyentuh kebutuhan anak muda. Saya kira tidak menutup kemungkinan PPP tidak hanya lolos (ambang batas parlemen), tapi bisa menembus papan tengah (partai di urutan 4—9 peraih suara tertinggi di pemilu)," ucap Muslimin.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023