Depok (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) meminta Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menjelaskan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Cipayung, Depok yang mendapat reaksi penolakan dari warga sekitar. "Surat Komnas HAM ke walikota, bukti bahwa keluhan warga Cipayung atas keberadaan TPA Cipayung tidak main-main, dan kami segera minta walikota untuk menutupnya," kata Wakil Ketua Forum Peduli Masyarakat Cipayung (Forpmac), Yusuf Trilis, di Depok, Jumat. Permintaan penjelasan Komnas HAM tersebut tertuang dalam surat Komnas HAM kepada Walikota Depok dengan nomor 282/rek-ekosob/VI/06 tertanggal 6 Juni 2006. Surat tersebut ditandatangani anggota Sub Komisi Hak Ekonomi Sosial Budaya, H Yuwaldi, SH. Surat itu menanggapi surat pengaduan dari Forpmac dengan nomor 11/FPMC/II/2006 tertanggal 21 Februari 2006, tentang keberatan warga Cipayung atas keberadaan TPA yang dikaiam tidak sesuai dengan Perda Kota Depok no 12 tahun 2001, tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Yusuf mengatakan, TPA itu tidak mengikuti prosedur AMDAL dan ketentuan dalam standar nasional No 03-3241-1994 tentang pemilihan lokasi TPA, sehingga warga meminta penutupan TPA Cipayung. Lebih lanjut, ia mengatakan beroperasinya TPA Cipyuang, juga dinyatakan telah merugikan warga sekitar, baik dari aspek kesehatan, karena warga sekitar banyak yang terkena penyakit Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan kulit. Sebelumnya Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan bahwa permasalahan sampah dapat diatasi dengan membangun Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang ada di beberapa tempat di kota Depok. Harga satu unit UPS saat ini Rp 600 juta, sedangkan biaya operasional per tahun Rp 290 juta sehingga dibutuhkan dana Rp 880 juta dengan kapasitas satu unit UPS 30 meter kubik per hari. "Tahun ini, UPS disiapkan di 17 tempat di Depok. Pada tahun pertama ini, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan," kata Nur Mahmudi. Ia mengharapkan dengan adanya UPS tersebut volume sampah yang masuk ke TPA Cipayung semakin berkurang dan dalam waktu 3-4 tahun kedepan TPA Ciayung akan bisa ditutup.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006