Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi keberanian para penyintas kekerasan seksual yang melaporkan tindak pidana yang mereka alami kepada aparat penegak hukum.

"Apresiasi atas keberanian para penyintas dalam berbicara atau melaporkan kejadian yang dialami sehingga aparat penegak hukum dapat bergerak cepat dalam upaya penegakan hukum yang hasilnya pun sungguh luar biasa," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Menteri PPPA saat menemui Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dari kelompok minoritas dan daerah terisolasi, serta para penyintas kasus kekerasan seksual di Maluku.

Baca juga: Menteri PPPA: Korban kekerasan seksual harus berani lapor ke polisi

Bintang Puspayoga juga mengapresiasi majelis hakim pada kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menjatuhkan vonis maksimal bagi pelaku.

"Khususnya dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual oleh ayah dan kakek kandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual," tutur Menteri PPPA.

Putusan tersebut, menurut dia, memberikan harapan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban bisa dilakukan sehingga diharapkan dapat melahirkan efek jera.

Ia mengatakan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban pun menjadi langkah penting bagi Kementerian PPPA dan aparat penegak hukum untuk terus mendorong korban agar berani bicara.

Baca juga: Bintang: Laporan penyintas kunci turunkan kekerasan perempuan-anak

"Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan," katanya.

Menteri Bintang Puspayoga juga mengingatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku agar dapat terus mengawal dan berpartisipasi dalam pendampingan yang dibutuhkan oleh penyintas, meskipun mereka sudah kembali menjalani kehidupan normal, dan penyintas anak pun melanjutkan sekolah seperti biasa.

"Meskipun para penyintas telah menjalani hidupnya kembali secara normal, masih diperlukan dukungan dan pengawalan ketat dari DP3A dan UPTD PPA Maluku, terutama pada para penyintas usia anak yang membutuhkan perhatian lebih untuk memastikan hak-haknya terpenuhi," katanya.

Baca juga: Kemen-PPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual anak di Sulteng

Bintang Puspayoga berharap pengalaman para penyintas dapat menjadi inspirasi dan menebar bibit keberanian kepada para korban kekerasan seksual lainnya untuk berani berbicara dan melapor.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023