Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penyaluran anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk bidang infrastruktur jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga akhir Mei 2023 mencapai sebesar Rp121,9 miliar.

"DAK Fisik bidang jalan telah disalurkan sebesar Rp121,9 miliar atau 12,5 persen dari total pagu di 2023 Rp977,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan progres realisasi penyaluran anggaran DAK Fisik tahun 2023 di NTT.

Catur menjelaskan, pada 2023, ini NTT mendapatkan alokasi DAK Fisik sebesar Rp3,51 triliun dengan alokasi terbesar pada bidang jalan sebesar Rp977,5 miliar diikuti bidang kesehatan Rp897,3 miliar, pendidikan Rp722,6 miliar, dan lainnya.

Ia mengatakan, meskipun realisasi penyaluran di bidang jalan lebih besar dari bidang lainnya, namun nilai penyaluran masih relatif rendah dari total pagu yang dialokasikan.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu terus mengupayakan percepatan penyaluran karena infrastruktur jalan yang memadai merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mendukung mobilisasi orang maupun barang yang diharapkan mendorong pertumbuhan pembangunan atau perekonomian di daerah.

Tidak hanya di bidang jalan, kata dia, secara keseluruhan DAK Fisik baru tersalurkan untuk 11 pemerintah daerah di NTT dengan total nilai penyaluran sebesar Rp269,78 miliar atau baru 7,68 persen dari total pagu.

Catur menyebutkan, salah satu isu yang menjadi kendala yakni dalam proses pengadaan barang dan jasa yang harus diulang proses lelang karena pemenang lelang tidak sanggup.

Selain itu, terjadi perubahan tim pengadaan berdampak pada lambatnya proses lelang. "Ada juga yang lelang sudah selesai tetapi kontrak belum ditandatangani, atau ada yang sudah ditandatangani tetapi tidak kunjung mengajukan kepada kami untuk penyaluran karena menunggu bidang lainnya," katanya.

Ia mengatakan, kendala-kendala ini perlu menjadi perhatian bersama dan secepatnya ditangani masing-masing pemerintah daerah agar DAK Fisik tahap I bisa disalurkan seluruhnya hingga batas waktu pada 21 Juli 2023.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023