Kami harus dukung KPK untuk memberantas korupsi termasuk komite etik dalam kembalikan kredibilitas etis dari komisioner maupun anggota KPK,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto mendukung komite etik KPK untuk bekerja menuntaskan masalah kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.

"Kami harus dukung KPK untuk memberantas korupsi termasuk komite etik dalam kembalikan kredibilitas etis dari komisioner maupun anggota KPK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, seusai rapat Tim Penilai Akhir (TPA).

Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak dapat menunggu hasil komite etik itu, dan tidak justru berspekulasi terhadap kasus tersebut.

"Jangan berandai-andai, biasakan untuk tidak berandai-andai. Semua harus pasti supaya rakayt tidak bingung," katanya.

Sebelumnya, KPK telah resmi membentuk Komite Etik sejak 22 Februari 2013 terkait pembocoran "draft" surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Komite etik tersebut memiliki lima anggota yang berasal dari 2 unsur internal KPK dan 3 orang dari luar KPK.

Unsur internal adalah pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua sedangkan unsur eksternal terdiri dari Abdul Mukhtie Fajar (mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi MK), Anies Baswedan (rektor Universitas Paramadina) dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK).

Komite etik yang dibentuk akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sanksi kepada pimpinan yang diduga melanggar kode etik berdasar pada putusan Komite Etik itu sendiri, jadi kalau terbukti bersalah bisa saja diberikan surat peringatan terakhir, atau pemberhentian sementara, semua tergantung Komite Etik," kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu.
(M041/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013