Pembangunan 31 rumah bantuan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan membangun 31 unit rumah bantuan dalam rangka penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Aceh.

"Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat maka Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan memberikan bantuan sebanyak 31 rumah untuk masyarakat terdampak," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Iwan mengatakan, pembangunan 31 rumah bantuan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yakni bulan Juni hingga Agustus 2023.

Anggaran pembangunan rumah bantuan tersebut sebesar Rp1,98 miliar yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun sebaran lokasi pembangunan berada di Kabupaten Pidie sebanyak 12 unit dengan spesifikasi 12 unit perbaikan rumah, Kabupaten Aceh Utara 3 unit dengan spesifikasi 1 unit perbaikan rumah dan 2 unit pembangunan rumah baru.

Selanjutnya di Kabupaten Aceh Selatan 16 unit dengan spesifikasi 16 unit pembangunan baru.

“Kami berharap adanya rumah bantuan ini dapat membantu para korban untuk dapat menghuni rumah yang lebih layak dan menjadikannya hidup lebih baik," kata Iwan.

Salah seorang warga penerima rumah bantuan ini, yakni M Amin (54) yang mempunyai sebuah warung kecil di rumahnya, mengaku dirinya dan keluarga sangat senang saat mengetahui adanya bantuan dari Kementerian PUPR berupa rumah bantuan ini. Saat ini keluarganya juga sudah merasakan langsung bantuan perbaikan rumah yang diberikan.

Dia menceritakan bisa mendapatkan bantuan karena menjadi korban pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie yang terdaftar pada survei Kemenko Polhukam.

Bantuan yang terima adalah peningkatan kualitas rumah berupa pemasangan dinding, keramik dan perbaikan atap yang tadinya rusak akibat konflik yang terjadi. Sebelum adanya bantuan rumah ini M Amin tinggal bersama istri dan dua orang anak di rumah kakaknya.
Baca juga: Korban sambut baik penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat
Baca juga: PUPR bangun 31 rumah untuk penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023