Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid dapat menjadi figur alternatif calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Menurut saya, Yenny Wahid ini figur alternatif. Bisa menjadi opsi alternatif bagi calon presiden manapun," katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, masuknya nama putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu bukan tanpa alasan. Yenny Wahid merupakan figur alternatif yang layak diperhitungkan dan bisa dipasangkan dengan siapa saja calon presidennya.

Yenny Wahid pernah diusulkan sebagai bakal cawapres pendamping bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Kemudian, baru-baru ini Yenny Wahid digadang-gadang berduet dengan bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan.

Baca juga: Yenny Wahid: Perempuan Indonesia masih memiliki beban ganda

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengungkapkan Yenny Wahid menjadi alternatif karena bisa merepresentasikan cawapres dari kalangan perempuan.

"Tidak banyak nama perempuan yang masuk dalam bursa cawapres dari berbagai lembaga survei," jelasnya.

Selain itu, Yenny Wahid yang memiliki garis keturunan dari Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilai bisa mendongkrak suara dari kaum Nahdliyin, terutama kalangan NU kultural.

"Yenny bukan hanya dekat dengan NU, tapi dia merepresentasikan NU itu sendiri," ujarnga.

Baca juga: Yenny Wahid minta komitmen aktor politik tak gunakan politik identitas

Di sisi lain, Yenny yang keluarga besarnya berada di Jawa Timur disebut menjadi salah satu pertimbangan karena Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak.

"Suara di Jawa Timur ini kan yang menjadi rebutan bagi banyak pasangan calon, di samping empat provinsi lainnya. Dengan adanya Yenny Wahi sebagai cawapres maka akan menambah peluang kemenangan bagi calon presiden," katanya menegaskan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Yenny Wahid ajak alumni PPI lakukan gerakan sosial untuk masyarakat

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023