Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menghormati proses hukum terhadap seorang warga negara Indonesia yang ditangkap di kepolisian Thailand atas tuduhan kepemilikan alat untuk membuat bom. "Dia itu memang warga kita, namun kita harus menghormati hukum di sana," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan hal itu usai menghadiri acara wisuda mahasiswa sarjana Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di kampus Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan. "Kita akan meminta data orang ini setelah penyidikan di sana," katanya. Sementara itu, Kapolri Janderal Pol Sutanto di tempat yang sama menyatakan, proses hukum terhadap WNI di Thailand itu tidak ada bedanya dengan proses hukum warga asing di Indonesia. "Dia kan melanggar hukum di sana maka diproses dengan hukum di sana. Ini tidak bedanya dengan orang asing yang melanggar hukum di sini," katanya. Sebelumnya, seorang warga Indonesia bernama Sabri bin Emaeruding (37 tahun) dari Sumatera, ditangkap oleh kepolisian Thailand, Jumat (16/6) pagi karena memiliki peralatan untuk membuat bom. Sabri memiliki satu kilogram pupuk urea dan dua kilogram paku yang biasa digunakan untuk membuat bom. Ia juga dikenai tuduhan memasuki negara itu secara tidak sah. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006