Di dalam aturan hukum, seorang yang sudah menjadi tersangka tidak harus ditahan. Jadi, ada tersangka yang berlum ditahan oleh KPK seperti Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangen itu tidak apa-apa,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan keputusan KPK yang hingga kini belum menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meskipun statusnya sudah menjadi tersangka dugaan suap proyek Hambalang tetap dihormati.

"Di dalam aturan hukum, seorang yang sudah menjadi tersangka tidak harus ditahan. Jadi, ada tersangka yang berlum ditahan oleh KPK seperti Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangen itu tidak apa-apa," kata Mahfud usai menjadi pembicara Dialog Kebangsaan memperingati Hari Lahir ke-87 Nahdlatul Ulama di Yogyakarta, Minggu.

Sesuai aturan hukum yang ada, lanjut dia, seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tidak harus ditahan, kecuali dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kembali perbuatan pidananya.

Mahfud juga berharap, KPK dapat melakukan proses hukum kasus dugaan suap proyek pembangunan pusat olah raga Hambalang tersebut tanpa terganggu oleh apapun.

"KPK tidak usah terganggu oleh komentar-komentar yang berkembang di masyarakat. Komentar itu tidak jelas maknanya dan terkadang bernuansa politis," katanya.

Mahfud yang juga menjabat sebagai Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengatakan, organisasi tersebut tidak akan memberikan jaminan apapun terhadap Anas dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan KAHMI meskipun Anas tercatat sebagai anggota presidium," katanya.

Mahfud menegaskan, kasus dugaan suap tersebut semata-mata merupakan urusan Anas sebagai kader Partai Demokrat sehingga KAHMI mempersilahkan Anas menghadapinya sendiri.

Mengenai pernyataan Anas yang mengaku siap digantung di Monumen Nasional (Monas) bila terbukti menerima suap seperti yang disangkakan, Mahfud menilai pernyataan tersebut sifatnya personal.

"Pernyataan itu bersifat personal untuk membuktikan bahwa Anas bersih dari suap. Mungkin ia merasa terpojok sehingga mengeluarkan pernyataan itu," katanya.

Sesuai aturan hukum yang ada, Mahfud mengatakan, tidak ada hukuman mati dengan cara digantung yang diatur dalam hukum di Indonesia.

"Hukuman pancung pun tidak ada. Hukuman mati di Indonesia adalah dengan cara ditembak," katanya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek Hambalang melalui surat perintah penyidikan (sprindik) pada 22 Februari. Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasasl 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(E013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013