Jakarta (ANTARA) - Indonesia Narcotic Watch (INW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah serius dalam memberantas tindak pidana peredaran gelap narkoba di wilayah Indonesia.

Menurut Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung di Jakarta, Jumat (30/6) operasi gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan (PAS) di wilayah Aceh, Riau dan Bali yang berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram (Kg) sabu dan 162.932 butir ekstasi perlu dikhawatirkan, karena semakin besarnya jumlah barang bukti.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata betapa kejahatan narkoba di Indonesia semakin mengerikan. Oleh karena itu, INW mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah-langkah ekstra serius,” kata Budi.

Menurut Budi, langkah-langkah penting yang harus dilakukan Kapolri antara lain, meningkatkan teknologi security. Hal ini sangat penting mengingat teknologi yang digunakan para sindikat narkotika selalu lebih maju beberapa langkah dari teknologi yang dimiliki Polri.

"Polri perlu melakukan pembaruan teknologi security agar tidak kalah canggih dari teknologi yang digunakan para sindikat narkotika," jelasnya.

Selain itu, kualitas serta kemampuan penguasaan teknologi anggota reserse narkoba juga perlu ditingkatkan seiring dengan makin canggihnya teknologi yang digunakan para sindikat narkotika.

"Kualitas SDM anggota satnarkoba di seluruh Indonesia juga harus ditingkatkan," tambah Budi.

Mengingat Indonesia masih menjadi pasar potensial perdagangan narkoba, lanjut Budi, sudah selayaknya Polri memperkuat kerja sama dengan sejumlah kepolisian negara lain.

"Tentunya, upaya Polri tersebut harus mendapat dukungan kuat dari stakeholders yang lain. Polri tidak mungkin bisa bekerja sendirian melawan kejahatan narkoba tanpa dukungan kuat dari lembaga-lembaga terkait lainnya," ujar Budi menegaskan.

Budi menambahkan, keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar rangkaian penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan jumlah barang bukti 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi serta menangkap 13 tersangka menjadi kado di HUT ke-77 Bhayangkara.

“Prestasi jajaran Ditresnarkoba Bareskrim Polri ini layak menjadi kado ulang tahun Polri tahun ini," ujar Budi.

Di sisi lain, Budi mengingatkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti berjumlah besar ini mengindikasikan bahwa tingkat peredaran narkoba di Indonesia masih sangat tinggi.

Oleh karena itu, dalam rangka mempersempit ruang masuknya narkoba ke Indonesia, INW meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan sejumlah pembenahan dan peningkatan pada fungsi direktorat narkoba.

Baca juga: Bareskrim gagalkan peredaran 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi

Terpisah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pengungkapan bersama selama bulan Juni 2023 ini sebagai bentuk komitmen Polri dan pemangku kepentingan terkait lainnya (Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS) untuk terus bergandengan tangan di dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika di selruh wilayah Indonesia.

Agus menyebut, peredaran gelap narkoba bisa menyasar ke mana saja, masuk ke Indonesia bisa melalui jalur laut, darat dan udara dengan pergeseran barang sangat cepat dan modus pelaku yang tidak selalu mengadaptasi dengan langkah-langkah yang dilakukan petugas di lapangan.

Jenderal bintang tiga itu memberikan catatan khusus terhadap Bali yang ditemukan peredaran 162.932 butir ekstasi, meminta Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengawasinya.

“Peran dari pada rekan-rekan sekalian memberikan informasi kepada masyarakat terutama di Bali ini agak rawan, kalau dengan adanya peredaran ekstasi cukup besar mohon kepada Bapak Direktur Narkoba untuk betul-betul melakukan langkah-langkah pencegahan agar masyarakat yang belum menjadi pecandu tidak ketularan,” kata Agus.

Baca juga: Polresta Denpasar sita 3,2 kilogram ganja dari 25 kurir
Baca juga: Ini penegasan Kapolda Metro terkait barang bukti narkoba


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023