Tokoh yang mendapat endorsement dari Jokowi, cenderung akan mendulang bonus elektoral alias memiliki elektabilitas yang tinggi.
Jakarta (ANTARA) -
Hasil survei Lembaga Survei Jakarta (LSJ) periode 20—29 Juni 2023 menunjukkan mayoritas responden atau sebesar 74,7 persen mengaku puas dan sangat puas terhadap kinerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
 
"Mayoritas publik atau 74,7 persen responden dalam survei LSJ kali ini ternyata mengaku puas dan sangat puas terhadap kinerja Presiden Jokowi setelah hampir 9 tahun lamanya memimpin Indonesia," ujar Direktur Riset LSJ Fetra Ardianto saat memaparkan hasil survei bertajuk Dinamika Elektabilitas dan Arah Dukungan Kalangan ASN dan Emak-Emak Jelang Pemilihan Presiden 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube ASOPI TV, di Jakarta, Senin.
 
Sementara itu, lanjut dia, terdapat sebesar 24 persen respon yang mengaku tidak puas atau kurang puas terhadap kinerja Presiden Jokowi.
 
Survei itu melibatkan sebanyak 1.200 responden yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan minimal berusia 17 tahun atau telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
 
Pengumpulan data melalui metode wawancara via telepon. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan margin of error sekitar 2,83 persen.
 
Lebih lanjut Fetra menyampaikan tingginya tingkat kepuasan responden terhadap kinerja orang nomor satu di Indonesia itu berpotensi memberikan bonus elektoral bagi kandidat calon presiden (capres) yang memperoleh endorsement atau promosi dari Jokowi pada Pilpres 2024.
 
"Tokoh yang mendapat endorsement dari Jokowi, cenderung akan mendulang bonus elektoral alias memiliki elektabilitas yang tinggi. Sebaliknya, tokoh yang menempuh jalan berlawanan terhadap Jokowi berpeluang kehilangan bonus elektoral,” ujar Fetra.

Baca juga: Survei LSJ: Prabowo Subianto paling layak gantikan Jokowi
Baca juga: LSJ: Pendukung Prabowo termasuk pemilih loyal
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023