"Kami minta pemerintah saat ini yang pada pada 2014 akan mengakhiri tugas, agar mempercepat penyelesiakan kasus-kasus korupsi, sesua janji saat ketika Kampanye Pemilu 2009, "
Jakarta (ANTARA News) - Politisi Senior Partai Demortasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara meminta pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan bangsa khususnya kasus korupsi, agar bangsa Indonesia bebas dari kasus korupsi.

"Kami minta pemerintah saat ini yang pada pada 2014 akan mengakhiri tugas, agar mempercepat penyelesiakan kasus-kasus korupsi, sesua janji saat ketika Kampanye Pemilu 2009, " kata anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDIP itu menjawab pers di Jakarta, Selasa.

AP Batubara yang akrab disapa "AP" itu mengharapkan, jika pemerintah segera menuntaskan kasus korupsi yang merugikan bangsa Indonesia, maka rakyat  akan mencatat bahwa pemberantasan kasus korupsi telah sesuai dengan janjinya saat Pemilu 2009.

AP mengharapkan, lembaga penegakan hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK juga harus mempercepat proses penyeledikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi agar uang yang diselewengkan oleh para koruptor dapat dikembalikan ke kas negara.

Ketika ditanya tentang keterlibatan oknum anggota parpol yang terlibat tindak korupsi, AP mengatakan, KPK diminta cepat bertindak melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku korupsi, agar mereka menjadi jera.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan korupsi di Bank BJB (Bank Jabar Banten), kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

"Saat ini KPK sedang melakukan proses telaah, tim sudah turun ke lapangan minggu lalu," ujarnya, pada (4/3).

Sebelumnya KPK menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat Budget Advocacy Group (BAG) mengenai pembobolan kredit BJB ke Koperasi Bina Usaha Sukabumi senilai Rp38 miliar dan PT Alpindo Mitra Baja senilai Rp123 miliar.

Ketua BAG, Dedi Haryadi, mengatakan bahwa lembaganya memiliki dokumen yang menunjukkan pencairan kredit ke Koperasi Bina Usaha maupun PT Alpindo menyimpangi prosedur. (*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013