Dapatnya hanya satu kursi
Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mendukung judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dengan menyampaikan amicus curiae khususnya terhadap Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen.

Amicus ini didasarkan pada hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Siti menjelaskan 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi karena masih terdapat penolakan dan hambatan-hambatan sosial, budaya serta politik baik di tingkatan partai politik, negara maupun masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan.

Hambatan-hambatan tersebut di antaranya seperti intimidasi, pencurian suara, penyerangan seksual, pemecatan terhadap caleg perempuan terpilih, dan penolakan karena jenis kelamin perempuan.

Baca juga: Komnas: Calon anggota KPU, Bawaslu harus bebas dari kekerasan seksual

Baca juga: Komnas Perempuan dorong hukum pelaku kericuhan sesuai konstitusi


“Itu menunjukkan perempuan Indonesia masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki,” ujar Siti.

Terlebih lagi, Komnas Perempuan menilai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini memenuhi unsur diskriminatif karena mengakibatkan perempuan lebih sulit memenuhi hak dipilih dalam parlemen.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) menghasilkan angka pecahan.

Jadi apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah sedangkan 50 atau lebih maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Dari simulasi keterwakilan perempuan yang diatur dalam PKPU menunjukkan apabila partai politik mengajukan bakal calon sebanyak empat, tujuh, delapan atau 11 Dapil maka pembulatan ke bawah ini mengakibatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak akan terpenuhi.

“Begitu begitu pula dengan keterwakilan perempuan di DPR RI yang hanya mencapai 25 persen,” kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Maria mengatakan PKPU tersebut bukan menguatkan afirmasi 30 persen melainkan justru mereduksinya sehingga harus menjadi perhatian para partai politik dan caleg perempuan.

“Kalau pembulatannya ke bawah itu suara yang tadinya mendapatkan misalnya 1,4 persen itu dapatnya hanya satu kursi padahal kalau pembulatannya ke atas itu bisa lebih, setidaknya dua. Ini yang kemudian berkurang,” kata Maria.

Baca juga: Komnas Perempuan harap partai politik dukung pengesahan RUU TPKS
 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023