hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Selasa.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan layanan itu tersedia mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan tersebut :
  1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
  2. Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan;
  3. LTC Glodok, Jakarta Barat;
  4. Mal Citraland, Jakarta Barat; dan
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: SIM pelanggar lalu lintas dapat dicabut dalam aturan baru

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023