Bangkok, Thailand (ANTARA) - Mahkamah Agung junta militer Myanmar pada Rabu (5/7) akan mendengarkan banding yang diajukan oleh mantan pemimpin negara tersebut, Aung San Suu Kyi, terhadap dua hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Peraih penghargaan Nobel Perdamaian pada tahun 1991 itu berusaha untuk mengurangi 33 tahun dari total masa tahanannya, ujar seorang narasumber yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kasus ini pada Senin (3/7).

Wanita berusia 78 tahun tersebut telah divonis bersalah dalam beberapa perkara yang disangkakan padanya, di antaranya penghasutan, kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu), serta korupsi, sejak junta militer mengudeta pemerintah dan menangkapnya pada Februari 2021.

Para pendukung Suu Kyi dan pemerintah negara-negara Barat menuduh penahanannya sebagai strategi junta untuk menghalangi tokoh perjuangan demokrasi Myanmar tersebut untuk kembali ke panggung politik.

Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa mereka akan mendengarkan banding dari Suu Kyi dalam kasus pelanggaran terhadap undang-undang rahasia negara dan kecurangan pemilu pada Rabu ini.

Narasumber tersebut, yang menolak untuk disebutkan namanya karena kasus ini dianggap sebagai isu yang sensitif, menyatakan bahwa pengambilan keputusan atas banding ini dapat memakan waktu hingga dua bulan.
Baca juga: PBB: Pembatasan bantuan kemanusiaan di Myanmar adalah kejahatan perang

Sementara itu, juru bicara junta militer Myanmar belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai hal ini.

Kelompok aktivis hak asasi manusia telah mengkritik junta atas penahanan beberapa anggota gerakan pro-demokrasi melalui persidangan yang dilakukan secara rahasia serta dilaksanakannya kembali hukuman mati setelah puluhan tahun tidak diberlakukan.

Akan tetapi, junta bersikeras bahwa para terdakwa telah diproses berdasarkan hukum melalui pengadilan yang independen.

Myanmar telah jatuh ke dalam konflik berkepanjangan sejak pihak militer merebut kekuasaan pemerintah terpilih melalui pemilu yang dilaksanakan pada November 2020 dengan dalih terdapat pelanggaran pemilu yang belum selesai diproses.

Pemilu tersebut dimenangkan secara telak oleh partai National League for Democracy (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi. Partai tersebut menyangkal tuduhan kecurangan pemilu tersebut.

Partai NLD pun dibubarkan oleh junta bersama 39 partai lainnya karena gagal mendaftar untuk pemilu mendatang yang tanggalnya belum ditetapkan oleh junta.

Aktivis telah mendesak junta untuk tidak menunda pelaksanaan pemilu karena khawatir penundaan tersebut hanya akan meningkatkan konflik antara pihak militer dan kelompok pro-demokrasi.

Baca juga: Pemerintah pulangkan 14 korban TPPO dari Myanmar
Baca juga: Retno: Indonesia akan terus berupaya bantu Myanmar keluar dari krisis
Baca juga: Pariwisata Myanmar bangkit setelah wisman berdatangan, termasuk China


Sumber: Reuters

Penerjemah: Uyu Septiyati Liman
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023