Penerapan aturan ini, kata dia, karena adanya penyesuaian pada Kurikulum Merdeka Belajar, dimana anak kelas 1 hingga 2 SD masuk kriteria pendidikan usia dini
Manggar, Babel (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pihak sekolah menerapkan tes baca, tulis dan hitung (calistung) untuk penerimaan murid baru di lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar (SD).

"Ada perubahan paradigma, bahwa sekarang anak sampai usia 8 tahun atau yang duduk sampai kelas 2 SD ini masih masuk dalam usia dini, jadi tidak wajib bisa calistung," kata Kepala Dindik Belitung Timur Sarjano di Manggar, Selasa.

Penerapan aturan ini, kata dia, karena adanya penyesuaian pada Kurikulum Merdeka Belajar, dimana anak kelas 1 hingga 2 SD masuk kriteria pendidikan usia dini.

Pola pendidikan anak berusia hingga 8 tahun tersebut, kata Sarjano, harus menerapkan pola merdeka bermain, dimana ditanamkan bukan pandai membaca, menulis dan berhitung namun lebih ke pendidikan karakter.

"Bagaimana dia menghargai kawan-kawannya. Pengenalan lingkungan sekolahnya, religinya dan lain-lain, jadi bukan ke akademik atau calistung,” jelas Sarjano.

Tenaga pendidik juga diharapkan dapat lebih mengenal pribadi atau kemampuan dini anak, mengingat tiap pribadi anak mempunyai kecerdasan atau kemampuan yang berbeda-beda.

"Jadi anak-anak kita, terutama usia di bawah 8 tahun itu jangan dibebani dengan pelajaran yang terlalu berat," ujarnya.

Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Belitung Timur,  Purwenda Puspitasari mengatakan sekolah negeri yang tetap melaksanakan tes calistung saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dipanggil oleh dinas pendidikan dan orang tua anak akan diberikan pendampingan.

"Jadi akan diadvokasi karena sekolah sudah diberikan surat edaran tidak boleh ada tes calistung,” ujar Wenda.

Istri Bupati Belitung Timur Burhanudin ini mengatakan untuk batasan usia anak masuk SD wajib 6 tahun agar anak lebih bisa mengembangkan bakatnya dan bebas bermain.

"Ini kan mulai aturannya Maret 2023. Jadi sekarang kalau belum usia 6 tahun belum boleh masuk SD,” kata Wenda.

Terkait adanya tes phisikologi bagi anak di bawah usia 6 tahun yang bisa masuk ke SD, Wenda mengatakan untuk tahun ajaran ini masih bisa ditoleransi mengingat beberapa sekolah sudah terlanjur menerima siswa baru sejak Mei 2023.

"Namun ke depan tidak boleh lagi, usia 6 tahun baru boleh masuk SD, tidak ada alasan apa pun baik rekomendasi phisikolog atau lain-lain,” ujar Wenda.

Baca juga: Kemendikbudristek tegaskan sekolah dilarang tes calistung PPDB SD
Baca juga: Urgensi menghapus tes calistung dalam seleksi masuk SD
Baca juga: Pemkab Batang dukung peniadaan tes calistung syarat masuk SD


Pewarta: Ahmadi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023