Total ASN Pemprov Jatim sebanyak 79.533 orang. Sekitar 99,06 persen masuk kerja kembali usai cuti bersama
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa siap memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim yang bolos atau tidak masuk kerja tanpa izin usai libur panjang Idul Adha 1444 Hijriah.

Terdata pada hari pertama masuk setelah cuti bersama jumlah ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang telah berkantor kembali mencapai 99,06 persen atau 78.793 pegawai.

"Total ASN Pemprov Jatim sebanyak 79.533 orang. Sekitar 99,06 persen masuk kerja kembali usai cuti bersama. Tentunya ini jadi semangat tersendiri untuk meningkatkan kinerja dan semangat melayani masyarakat," kata Gubernur Khofifah di Surabaya, Selasa.

Mantan Menteri Sosial RI itu meminta seluruh ASN yang telah kembali masuk kerja agar langsung fokus pada tugasnya masing-masing demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Momentum cuti bersama harus dijadikan pemacu untuk meningkatkan kinerja dan semakin produktif," ujarnya.

Khofifah mengingatkan tidak ada penambahan hari cuti bersama bagi ASN pada momentum Hari Raya Idul Adha. Maka semua ASN wajib hadir dan memulai pekerjaan seperti biasa.

"Idul Adha tidak ada tambahan cuti bersama seperti Hari Raya Idul Fitri 1444 H lalu. Jadi semua ASN sudah seharusnya masuk pada hari pertama dan langsung tancap gas lagi," tuturnya.

Pemprov Jatim mendata sebanyak 740 ASN tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama pada 28 - 30 Juni, ditambah libur akhir pekan pada 1-2 Juli 2023.

Dari 740 ASN yang tidak hadir, terdata sebanyak 659 orang cuti, 23 orang perjalanan dinas, serta 5 orang sedang menjalankan pendidikan kilat (diklat).

Selain itu, sebanyak 53 orang tidak hadir tanpa keterangan karena belum mengunggah data cuti atau surat izin (SPT).

Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan karena belum mengunggah SPT atau surat izin, Gubernur Khofifah memerintahkan kepada atasan masing-masing untuk melakukan pengecekan, sekaligus memberi peringatan atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Penegakan disiplin harus dilakukan," katanya, menegaskan.

Baca juga: Kehadiran ASN Pemkab Probolinggo 96,22 persen pascalibur Idul Adha
Baca juga: Sekda Jayapura imbau ASN dukung penyelenggaraan FDS XIII
Baca juga: Bupati Pamekasan bantah terima setoran dari ASN


 

Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nashrullah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023