Jakarta (ANTARA) -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan dengan matang rencana pencabutan moratorium perizinan fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
 
"Dikarenakan pencabutan moratorium perizinan fintech lending berpotensi memunculkan fraud (penipuan) yang merugikan banyak kalangan di tengah masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet," kata Bamsoet dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
 
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pencabutan moratorium perizinan fintech lending nantinya disertai dengan langkah-langkah mitigasi. Hal itu, kata dia, agar masyarakat terlindungi dari potensi kasus pinjol yang merugikan.
 
"Pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi lagi kasus pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat," kata Ketua MPR.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Jangan tergoda iming-iming pinjaman online ilegal

Baca juga: OJK: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp126 triliun
 
Lebih lanjut, Bamsoet meminta pemerintah meningkatkan langkah-langkah edukasi untuk mengedukasi masyarakat terkait literasi digital, khususnya mengenai keuangan di ranah online atau daring.
 
"Guna memastikan masyarakat memiliki pemahaman mengenai publik fintech lending dan risiko yang terkait dengannya," imbuh Bamsoet.

Baca juga: OJK catat terdapat 4.061 pengaduan investasi dan pinjol ilegal per Mei
 
Di samping itu, Bamsoet juga meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
 
"Dikarenakan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama," ucap dia.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023