Medan (ANTARA) — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan kegiatan kunker dalam rangka penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II tahun 2022.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bahwa BPK siap memberikan informasi terkait Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara kepada Komite IV DPD RI.

“Semoga kegiatan ini dapat menciptakan sinergi positif antara DPD RI dengan BPK untuk sama-sama saling membantu menciptakan pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel dan selanjutnya dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucap Eydu. 

Dalam kesempatan yang sama H. Faisal Amri, S.Ag., M.Ag. Senator DPD RI Provinsi Sumatera Utara yang juga merupakan koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI menyampaikan apresiasi dan juga ucapan terima kasihnya atas kunjungan Komite IV DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara. 

“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas sambutan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran pimpinan DPD RI dan juga anggota Komite IV DPD RI di Sumatera Utara,” ucap Faisal. 

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Utara memuat 36 temuan dengan nilai sebesar Rp21,45 miliar dan 146 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp 12,37 miliar. Pada tahun 2022 tersebut, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/penyerahan aset daerah dari Pemprov Sumatera Utara senilai Rp9,32 miliar.

Beberapa hasil pemeriksaan BPK RI di Provinsi Sumatera Utara yang menjadi perhatian Komite IV, antara lain Pertama, masih besarnya jumlah dan nilai temuan, yakni 1.818 temuan yang memuat 2.775 permasalahan sebesar Rp750,21 miliar pada 214 objek pemeriksaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara nasional. 

Kedua, terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggara 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan dan instansi terkait lainnya, terdapat 9 (sembilan) temuan yang terdiri dari 4 (empat) temuan terkait kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan; 1 (satu) temuan terkait waktu pelaksanaan pekerjaan; dan 4 (empat) temuan terkait realisasi pembayaran dan pertanggungjawaban, yang memuat 14 permasalahan dengan nilai sebesar Rp8,82 miliar. 

Ketiga, terkait dengan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Instansi Terkait Lainnya, BPK RI berkesimpulan bahwa apabila permasalahan signifikan tidak diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas upaya Pemprov Sumut dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat.

Sementara itu Sultan Baktiar Najamudin, S.Sos, M.Si., Wakil Ketua DPD RI dan juga Senator Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Selain itu, DPD RI menerima hasil Pemeriksaan Keuangan Negara yang diserahkan kepada DPD RI oleh BPK RI untuk menjadi bahan bagi DPD RI untuk membuat pertimbangan kepada DPR RI terkait keuangan negara. 

“Sejalan dengan hal tersebut DPD RI sangat mengharapkan penjelasan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan BPK RI semester II tahun 2022,” ucap Sultan.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023