melakukan transaksi melalui e-banking dan juga menggunakan jejaring sosial seperti Facebook, Twitter untuk membangun jaringan"
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, menyatakan berhasil mengungkap keterlibatan narapidana dalam kasus peredaran narkoba, sekaligus modus operandi mereka, termasuk menggunakan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.

"Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, BNN telah melakukan penyidikan tindak pidana narkoba yang melibatkan napi," kata Anang, pada rapat kerja BNN dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Anang menguraikan pada 2011 terjaring 16 napi, setahun kemudian 37 napi, lalu terakhir tahun 2013 tiga napi dan 6 enam sedang diperiksa.

Setelah sejumlah tersangka yang ditangkap di berbagai daerah diselidiki lebih jauh maka berhasil diungkap kasus baru yang melibatkan napi di lapas.

"Adapun kasus yang berhasil diungkap adalah, tahun 2011 terdapat 11 kasus narkotika dan 4 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tahun 2012 terdapat 34 kasus narkotika dan 1 kasus TPPU. Tahun 2013 terdapat 5 kasus narkotika," kata Anang.

BNN juga berhasil mengungkap modus operandi napi dalam menjalankan bisnis haram dari penjara, dengan cari merekrut kurir WNI lewat pernikahan atau hubungan asmara.

"Bandar narkoba yang ada di lapas merekrut napi lainnya sebagai bagian dari jaringan. Menggalang petugas lapas untuk membantu dan melindungi kegiatannya, memesan narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman dari luar negeri," sambung dia.

Para napi juga mengendalikan jaringan dengan menggunakan ponsel dan video-telekonferens Skype.

"Transaksi narkoba dilakukan dalam lapas, antar lapas seluruh Indonesia. Menyimpan hasil penjualan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain, melakukan transaksi melalui e-banking dan juga menggunakan jejaring sosial seperti Facebook, Twitter untuk membangun jaringan," kata Anang.

Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan BNN ini membahas tentang laporan perkembangan Narkoba di Lapas dan perkembangan dan tindaklanjut proses hukum Raffi Ahmad.

(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013