Ketiga daerah yang berpredikat UHC yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Ilir
Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang  menyatakan tiga daerah dari 17 kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Selatan hingga Juli 2023 ini telah meraih predikat perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat atau Universal Health Coverage (UHC)'.

"Ketiga daerah yang berpredikat UHC yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Ilir," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy di Palembang, Rabu.

Setelah memfasilitasi tiga daerah itu, tim BPJS Kesehatan Cabang Kota Palembang berupaya mendorong 14 kabupaten dan kota di Sumsel lainnya untuk meraih predikat UHC.

Dia menjelaskan, 14 daerah yang didorong hingga akhir 2023 ini meraih UHC yakni Kota Prabumulih, Lubuklinggau, dan Kota Pagaralam.

Kemudian Kabupaten Banyuasin, Musirawas, Musirawas Utara, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Lahat, Muara Enim, Pali, dan Kabupaten Empat Lawang, katanya.

Menurut dia, target UHC sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu cakupan kepesertaan jaminan kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan mencapai minimal 98 persen dari total penduduk pada tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa daerah dari 14 kabupaten/kota yang cakupan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) hampir mencapai UHC yakni Kabupaten Banyuasin sekitar 736.856 jiwa atau sebesar 89,13 persen, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir sekitar 661.856 jiwa atau 87,61 persen.

Melihat angka cakupan peserta JKN beberapa daerah tersebut, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN akan mendorong pemerintah daerah setempat melakukan percepatan mencapai UHC.

Sedangkan angka cakupan peserta JKN di Sumsel secara keseluruhan berdasarkan data Juni 2023 tercatat 7, 9 juta jiwa atau sekitar 91,9 persen dari jumlah penduduk di Sumatera Selatan yang terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI, jelasnya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN terus mendorong agar semua pemerintah daerah dapat mencapai UHC.

Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan RI Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Berdasarkan UUD 45 itu, dijelaskan bahwa negara berkewajiban menyediakan akses layanan kesehatan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat, untuk itu seluruh daerah didorong segera mewujudkan UHC, demikian Sari Quratulainy ​​​​​​.

Baca juga: Pencapaian UHC Kota Palembang lampaui target Nasional

Baca juga: Sumsel jamin kepesertaan BPJS Kesehatan warga tak mampu

Baca juga: JKN mulai dilaksanakan di Sumsel awal 2014

Baca juga: Persi Sumsel: Tiga faktor penyebab rumah sakit turun kelas

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023