Permasalahannya pun selalu ada"
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah terus mengurangi jumlah penempatan TKI sektor informal atau penata laksana rumah tangga (PLRT) ke luar negeri.

"Tidak ada Undang-Undang yang melindungi TKI PLRT di negara penempatan dan permasalahannya pun selalu ada," kata Jumhur saat memberi kuliah umum di hadapan civitas akademika Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis.

Pada acara yang diselenggarakan BNP2TKI bekerja sama dengan Forum Mahasiswa Ushuluddin se-Indonesia (Formadina) dan dihadiri ratusan mahasiswa, dosen, termasuk Wakil Ketua Dekan Fakultas Ushuluddin Dr Surya Dinata itu, Jumhur menyampaikan kuliah bertema "Masa Depan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan Prospek Perlindungannya: Peluang dan Tantangan Tenaga Kerja Profesional di Luar Negeri".

Ia menyebutkan ada sekitar 6,5 juta TKI di lebih dari 140 negara di dunia dan jumlahnya masih lebih banyak TKI informal atau penata laksana rumah tangga dibandingkan TKI sektor formal, meskipun telah mendekati keseimbangan 50:50.

Pengurangan penempatan TKI PLRT ke luar negeri, katanya, dilakukan justru untuk melindungi mereka dari berbagai risiko dan sejauh ini pemerintah memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI PLRT ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah.

TKI informal atau biasa disebut "domestic worker" atau penata laksana rumah tangga, katanya, adalah mereka yang bekerja di luar negeri pada pengguna perseorangan yang tak berbadan hukum sehingga hubungan kerjanya subyektif, tidak dilindungi UU, bekerja 24 jam di dalam rumah pengguna (majikan), dan relatif rentan menghadapi permasalahan.

Ia menggambarkan di Indonesia ada sepuluh undang-undang yang mengatur mengenai perburuhan atau ketenagerjaan serta 10 ketentuan hasil ratifikasi berbagai konvensi PBB atau Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) yang mengatur soal perburuhan tetapi tidak ada satupun peraturan mengenai tenaga kerja penata laksana rumah tangga.

"Tidak ada satupun UU, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, atau apa lah yang mengikat mengatur tentang pekerja rumah tangga. Di luar negeri pun demikian adanya. Berbagai peraturan perburuhan itu hanya berhenti `di luar pagar` rumah, tidak bisa mengatur pekerja rumah tangga karena disebut pekerja informal," kata Jumhur.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa bangga dengan banyaknya TKI PLRT di luar negeri terlebih jumlah mereka didominasi oleh perempuan.

"Perempuan semestinya mengurusi keluarga, mengembangkan kasih sayang kepada anak-anaknya, bukan tiba-tiba berangkat kerja dua tahun ke luar negeri hanya menjadi PLRT," katanya.

Oleh karena itu, katanya, BNP2TKI sejak 2012 fokus pada penempatan TKI formal semiterampil dan terampil serta mengurangi penempatan TKI informal atau PLRT.

TKI formal adalah mereka yang bekerja di luar negeri pada berbagai perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum, memiliki kontrak kerja yang kuat, dilindungi secara hukum di negara penempatan sehingga relatif tidak mendapatkan permasalahan selama bekerja di luar negeri.

(B009)

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013