Penyerapan anggaran Sumbar dilihat tahun lalu pada sistem on line sudah berjalan baik, sehingga berada di atas rata-rata nasional yang 87,18 persen,"
Padang (ANTARA News) - Tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menilai Provinsi Sumatera Barat sudah cukup baik dalam penyerapan anggaran sehingga berada pada urutan delapan atau mencapai 93,22 persen.

"Penyerapan anggaran Sumbar dilihat tahun lalu pada sistem on line sudah berjalan baik, sehingga berada di atas rata-rata nasional yang 87,18 persen," kata Direktur Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA), Tomy Mulia Hasan didampingi Asisten Pembangunan dan Kersa Setdaprov Sumbar di gubernuran, Kamis.

Hal ini diungkapkannya seusai sosialisasi penerapan sistem pelaporan kegiatan APBN/APBD secara on line kepada para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbar di gubernuran.

Ia mengatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi TEPPA mencatat, pada akhir 2012 rata-rata realisasi anggaran provinsi

mencapai 87,18 persen. Tiga teratasnya yakni Banten (99 persen), Sumatera Selatan (97 persen) dan Jawa Tengah (96 persen).

Sedangkan ada dua provinsi di Indonesia yang tidak memberikan laporan realisasi kegiatan baik bersumber APBN maupun APBD melalui sistem on line sampai akhir 2012.

Kedua provinsi itu, kata dia, meliputi Provinsi Papua Barat disebabkan adanya masalah pergantian pimpinan daerah.

Provinsi Maluku Utara terjadi pergantian pejabat yang membidangi, tapi tak diberikan penanganannya kepada pejabat yang baru akibat pelaporan terganggu.

Menurut dia, penerapan sistem pelaporan on line dilakukan supaya daerah tidak dihadapkan dengan proses birokrasi dalam memberikan laporan realisasi kegiatan pembangunan.

Oleh karena itu, dilakukan sosialisasi tentang sistem pelaporan on line ini, tapi belum semuanya menyentuh kabupaten dan kota di Indonesia.

"Penerapan pelaporan realisasi kegiatan bersumber APBN maupun APBD mulai tahun ini diberlakukan untuk semua kabupaten dan kota di Indonesia," katanya.

Jadi, melalui sistem ini gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah tentu dapat melakukan kendali terhadap penyerapan di kabupaten/kota.

Artinya, jika ada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang telat atau kegiatan belum terlaksana di kabupaten/kota kalau di sistem terlihat, sehingga gubernur dapat mengingatkan.

"Pelaporan dari provinsi, kabupaten/kota sudah masuk sistem pada tanggal sepuluh setiap bulan. Kita belum bicara sanksi tetapi melihat tingkat kepatuhan," ujarnya.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesra Setdaprov Syafrial mengatakan program UKP4 terkait pelaporan sistem on line terhadap realisasi kegiatan APBN/APBD, sudah berlaku sejak 2012 tetapi baru sampai level pemerintah provinsi.

Namun, ke depan semua kabupaten/kota sudah menerapkan pelaporan realisasi kegiatan ke UKP4 secara on line bergabung dengan provinsi, sehingga dapat melihat perkembangannya setiap bulan.

(KR-SA/N001)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013