Public hearing bertujuan menampung masukan dari pengguna jasa untuk peningkatan dan perbaikan pelayanan kedepannya
Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian memperkuat zona integritas guna meningkatkan pelayanan publik.

"Karantina Pertanian selalu menerapkan standar pelayan publik yang telah ditetapkan untuk memberi kepuasan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan sertifikasi karantina," kata Kepala BKP Tanjungpinang, Aris Hadiyono dalam acara Public Hearing Pelayanan Publik dan Penguatan Zona Integritas di Tanjungpinang, Kamis.

Aris menyebut public hearing atau dengar pendapat digelar untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan Karantina Pertanian Tanjungpinang.

Kegiatan ini melibatkan 27 pemangku kepentingan terkait dan 23 pengguna jasa mewakili masyarakat yang telah menggunakan jasa pelayanan publik Karantina Pertanian Tanjungpinang.

"Public hearing bertujuan menampung masukan dari pengguna jasa untuk peningkatan dan perbaikan pelayanan kedepannya,” ujar Aris.

Kegiatan public hearing, kata Aris, juga merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam keterbukaan informasi publik, sekaligus menyampaikan bahwa Karantina Pertanian Tanjungpinang sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta siap berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001:2016 menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Public hearing ialah wujud respon Karantina Pertanian Tanjungpinang terhadap keinginan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

"Sehingga masyarakat akan merasa puas serta eksportir dapat terfasilitasi dengan baik, ekspor berjalan lancar dengan sertifikasi karantina pertanian," ucapnya.

Lanjut Aris menyampaikan dalam menerapkan standar pelayanan publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang telah berpedoman pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Karantina Pertanian Tanjungpinang merupakan salah satu instansi penegakan hukum dan instansi pelayanan publik yang akan selalu memperbaiki dan meningkatkan terus kinerja dan pelayanan.

"Dalam rangka menjaga keefektifan pelayanan maka sarana dan prasarana selalu diperbaiki serta mengikuti pembaharuan segala peraturan yang terkait dengan pelayanan publik," kata dia.

Aris menambahkan penyelenggaraan Karantina Pertanian dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Selain pencegahan masuk/keluar dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Karantina Pertanian juga melaksanakan pengawasan keamanan pangan, pakan, PRG, IAS dan TSL.

Dalam penyelenggaraan karantina, sambungnya, dapat menimbulkan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa atau stakeholder. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Berkaitan dengan penerapan tarif PNBP tersebut, seluruh kantor layanan sertifikasi Karantina Pertanian Tanjungpinang telah menginformasikan dengan jelas, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik," demikian Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang.

Baca juga: Karantina Tanjungpinang sertifikasi komoditas pertanian Rp21 miliar
Baca juga: Lebih dari seribu ton karet dari Tanjungpinang diekspor ke lima negara

Pewarta: Ogen
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023