Banda Aceh (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menggeledah kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Kamis, mengatakan dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen yang menjadi alat bukti.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah di bank tersebut," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.

"Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Dimana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.

Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.

"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi.

Dalam menangani perkara tersebut, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 58 orang saksi. Dari 58 saksi tersebut, 28 orang di antara dari pemerintah daerah, lima dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, 10 orang dari BPRS, 10 saksi dari kalangan debitur.

"Tim penyidik juga sudah memintai keterangan ahli dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Menyangkut kerugian negara, masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Aceh. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Munawal Hadi.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023