Jakarta (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan mengungkapkan, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan ruko Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum dilaporkan ke lembaga tersebut.

"Kami belum menerima aduan masyarakat mengenai persoalan di ruko Pluit," kata Dedy saat ditanyai wartawan soal ruko di kawasan Pluit usai menjadi pembicara dalam diskusi pencegahan pungutan liar di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.

Karena itu, pihaknya belum memiliki rekomendasi terhadap penyelesaian pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta itu.

Namun demikian, dalam diskusi tersebut , Dedy Irsan menyampaikan sejumlah strategi dalam mencegah terjadinya pungli kepada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk menjaga integritasnya.

Baca juga: Kememkumham DKI ingatkan pegawai tak tergoda pungli terkait Ruko Pluit

Antara lain memperkuat pengawasan internal, memenuhi standar layanan publik, mengefektifkan unit pengelola pengaduan internal dan membuat transparansi digital di segala bentuk layanan. 

Selanjutnya memberikan penghargaan (reward)
dan hukuman (punishment) di semua jajaran, membuat pelatihan intensif dan menegakkan zona integritas serta memaksimalkan survei kepuasan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan ruko-ruko di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang Jl. Pluit Karang Niaga Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang diduga mengambil bahu jalan dan fasilitas umum (fasum) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, diadukan oleh Ketua RT 011/ RW 03 Pluit Riang Prasetyo.
​​​​​

Namun setelah adanya pembongkaran, Riang mengalami berbagai teror. Mulai dari kantornya digeruduk karyawan ruko hingga berujung mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).

Baca juga: Ruko bermasalah di Pluit tempati lahan milik Jakpro tanpa izin

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta merespons dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat tersebut dengan mengundang Camat Penjaringan Depika Romadi didampingi oleh Plt Lurah Pluit, Kepala Sudin Citata Jakarta Utara, Kepala Satpol PP Kecamatan Penjaringan serta Bagian Hukum Wilayah Kota Jakarta Utara untuk melakukan rapat persiapan penyelesaian pelanggaran HAM.

Kegiatan diawali pembukaan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Lusia Wahyuniati
​​​​​​​yang mewakili Kepala Bidang Hukum. Setelah itu dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dan kronologi kejadian oleh Camat Penjaringan Depika Romadi yang menyampaikan bahwa seluruh bahu jalan pada lahan di kawasan Ruko Pluit itu dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah meninjau secara langsung laporan pengaduan masyarakat pada wilayah pertokoan Pluit sebagai bahan persiapan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.

Hasil rapat persiapan pada Kamis itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan audiensi yang disaksikan oleh para pelapor, terlapor dan instansi terkait serta tokoh masyarakat di kawasan Pluit dengan narasumber PT Jakpro dan BP BUMD.
Baca juga: Legislator tegaskan tak lindungi pemilik ruko di Pluit

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023