Mojokerto, Jawa Timur (ANTARA) — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, pihaknya siap mengawal tujuh aspirasi Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto.
 
“Aspirasi ini saya terima dan segera saya tindaklanjuti. Langkah pertama, aspirasi ini akan saya serahkan kepada Komite di DPD RI yang memang membawahi persoalan ini," kata LaNyalla.
 
Selanjutnya, aspirasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden dan kementerian terkait agar dapat direalisasikan. "Kami memperjuangkan aspirasi ini agar dapat direalisasikan. Setelah sampai di pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah direalisasikan atau tidak. Yang pasti kami akan kawal terus," tutur LaNyalla.
 
Aspirasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno didampingi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Kamis (6/7/2023).
 
Disampaikan Agus, ketujuh aspirasi itu merupakan harapan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang diharapkan dapat diperjuangkan oleh LaNyalla.
 
"Kami berharap aspirasi kami ini bisa dikawal agar dapat direalisasikan. Aspirasi ini disusun secara bersama-sama oleh kepala desa se-Kabupaten Mojokerto," tutur Agus.
 
Agus membacakan aspirasi tersebut. Pertama, kata Agus, Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto berharap pemerintah memberikan anggaran dan pendampingan secara melekat pada desa untuk mendirikan usaha desa sebagai sumber penghasilan desa.
 
Kedua, penghasilan kepala desa dan perangkat desa dibebankan kepada APBD kabupaten. Ketiga, kementerian yang membawahi desa agar dipusatkan pada saru kementerian saja.
 
Keempat, Pemerintah Desa (Pemdes + BPD) dari Dana Desa (DD) diberikan alokasi anggaran untuk mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan (4 program), yakni iuran jaminan hari tua, iuran pensiun, iuran kecelakaan kerja, iuran kematian.
 
"Kelima, Dana Desa dialokasikan untuk THR, Pemerintah Desa (Pemdes + BPD). Keenam, penghasilan kepala desa dan perangkat desa ditingkatkan minimal sama dengan UMK," terang dia. 
 
Aspirasi terakhir adalah agar besaran dana desa yang diterima oleh desa bisa ditambah, sehingga kewenangan desa juga bisa bertambah.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023