Hak untuk mendapatkan kecukupan, kesehatan, perlindungan dan kesejahteraan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan sekolah yang ramah anak akan mampu mencegah terjadinya pembentukan perilaku perundungan dalam diri anak didik.

“Kami berharap adanya sekolah ramah anak akan mengurangi perilaku itu (perundungan),” kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam Media Talk di Jakarta, Jumat.

Amurwani menjelaskan sekolah ramah anak adalah sekolah yang mampu memberikan hak-hak anak sesuai dengan yang tertera dalam Konvensi Hak Anak.

Isi dari Konvensi Hak Anak di antaranya adalah setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak serta dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.

Selain itu, konvensi tersebut juga berisikan bahwa anak harus terhindar dari sikap diskriminatif serta berada di tempat yang bersih dan nyaman.

Amurwani menambahkan, anak juga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya serta memilih keyakinannya termasuk terkait agama dan kepercayaan.

Baca juga: KemenPPPA: Perlu sinergi semua pihak cegah kekerasan terhadap anak

Baca juga: Psikolog: Jangan disiplinkan anak dengan cara merendahkan martabatnya


Anak juga harus diberi ruang untuk bisa berinteraksi dengan teman-teman yang lain tanpa mendapat pengecualian baik dari guru, kepala sekolah, maupun orang tua.

“Jadi hak-hak untuk mendapatkan kecukupan, kesehatan, perlindungan dan kesejahteraan itu penting. Itu yang dimaksud sekolah ramah anak,” ujarnya.

Amurwani menegaskan sekolah ramah anak harus tercipta karena berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) terdapat 594 kasus pelaporan kekerasan terhadap anak terjadi di sekolah dengan jumlah korban mencapai 717 orang.

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sekolah tersebut lebih banyak dialami perempuan dan setiap kasus bisa dialami lebih dari satu korban.

Umumnya korban adalah pelajar di tingkat sekolah dasar (SD) yaitu sebanyak 31,24 persen, sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 39,05 persen dan sekolah menengah atas (SMA) sebanyak 22,04 persen.

Sementara itu, pada Desember 2022 terdapat 65.877 satuan pendidikan ramah anak (SRA) yang tersebar di 344 kabupaten/kota di 34 provinsi dengan SRA yang telah terstandardisasi baru sebanyak 49 SRA.

“Kalau sekolah ramah anak bisa dilakukan maka sekolah akan menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak. Seperti yang dikatakan Ki Hajar Dewantara yakni sekolah itu taman-taman yang indah, tempat bermain, tempat berekreasi bagi anak-anak,” kata Amurwani.

Baca juga: Sekolah Ramah Anak di Surabaya wujudkan lingkungan pendidikan nyaman

Baca juga: Satuan pendidikan ramah anak perlu standardisasi penanganan kasus anak

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023