Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Konsultasi publik dilakukan seusai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenkominfo & Kearney kembangkan peta transformasi digital

Rancangan Peraturan Menteri ditujukan untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Menurut keterangan tertulis resmi yang terbit pada Jumat (7/7), pengaturan perubahan dalam Rancangan Peraturan Menteri mencakup penyesuaian pada organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Adapun penyesuaian organisasi dan tata kerja BAKTI tersebut meliputi perubahan ketentuan pasal 1 PM No 3/2028 tentang kedudukan dan struktur BAKTI, pasal 43 PM No 3/2028 tentang pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI, pasal 52 PM No 3/2028 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

Rancangan Peraturan Menteri itu juga mencakup perubahan ketentuan pasal 54 PM No 3/2028 tentang rekrutmen Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, pasal 58 PM No 3/2028 tentang masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, dan pasal 61 PM No 3/2028 tentang uji kelayakan dan kepatutan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

Sebagai bentuk penyempurnaan, Kemenkominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut melalui konsultasi publik yang dibuka sampai dengan tanggal 22 Juli.

Bagi masyarakat yang memiliki tanggapan dan masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id

Baca juga: Kemenkominfo kirim kontingen untuk berlaga di Pornas Korpri 2023

Baca juga: Kemkominfo buka konsultasi RPM komunikasi radio umum sektor perikanan

Baca juga: Kemenkominfo akan melakukan klarifikasi terkait kebocoran data paspor

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023