Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) saat ini masih berproses di Kemenpan-RB.

"Sejak tahun 2022 telah mengusulkan peningkatan struktur Unit PPA menjadi direktorat dan setelah melalui perjalanan panjang, maka pada Juni 2023, Presiden telah memerintahkan untuk dilakukan penguatan kelembagaan terhadap unit yang menangani kasus perempuan dan anak serta TPPO dengan membentuk Direktorat PPA dan PPO," kata Djuhandhani Rahardjo Puro dalam acara bertajuk "Pengalaman dan Tantangan UPPA Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan", di Jakarta, Senin.

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dengan dibentuknya Direktorat PPA dan PPO, ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Polri, mulai dari struktur organisasi, tata kerja, baik di tingkat Bareskrim Polri, Polda, Polres dan kesiapan personel, anggaran, sarana, dan prasarana.

Peningkatan status dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi Direktorat PPA dan PPO dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban dan pelaku tindak pidana.

Sementara jumlah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) se-Indonesia saat ini mencapai 528 unit yang diawaki oleh 3.249 personel yang sebagian besar telah dilatih dan memiliki kompetensi khusus menangani perkara perempuan dan anak.

Baca juga: Menteri: Perlu penguatan unit perlindungan perempuan & Anak di Polri

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga sangat mendukung dibangunnya Direktorat PPA dan PPO sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Dari sisi Polri, meski saat ini sistem kerja sama kolaborasi antar seluruh unit penyedia layanan sudah baik, namun masih perlu ada peningkatan penguatan organisasi Polri di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dalam rangka memastikan tidak ada satu korban yang tidak mendapatkan layanan sesuai kebutuhan-nya," kata Bintang Puspayoga.


Baca juga: KemenPPPA: Penegakan hukum kunci tuntaskan kasus perdagangan orang
Baca juga: Aparat yang tangani kasus perempuan-anak harus berperspektif gender

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023