Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI Yogi Rahmayanti mengatakan, saat ini Kemenkeu tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pendanaan bersama bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) agar lebih implementatif.

“Sekilas untuk update kita, pembentukan dan pengelolaan PFB sekarang, kita di 2021 sudah terbit Perpres-nya, saat ini kami sedang menggodok di Kemenkeu, PMK turunan dari Perpres ini untuk bisa lebih implementatif ya,” kata Yogi dalam seminar Kemenkeu yang bertajuk 'Disaster Risk Financing & Insurance and Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia' di Yogyakarta, Senin.

Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud Yogi yakni Perpres No. 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Perpres tersebut menyatakan bahwa Dana Bersama dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

Kemudian, Unit Pengelolaan Dana Bersama di lingkungan Kementerian Keuangan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Melalui aturan itu, Yogi menilai proses birokrasi akan lebih efisien karena pengelolaan dana BLU dianggap lebih fleksibel.

“Termasuk juga sekarang sudah ada amanat melalui Keputusan Menteri Keuangan, untuk pengelolaan ini melalui badan layanan umum yang diharapkan badan layanan umum itu lebih fleksibel daripada satuan kerja pemerintah biasa,” ujarnya.

Yogi menjelaskan, pada 2021 juga telah disahkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 407 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk Melaksanakan Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Lebih lanjut, Yogi memaparkan rencana pengelolaan PFB melalui peta jalan (roadmap). Untuk tahun ini, Kemenkeu menargetkan pengembangan dana serta penyusunan PMK turunan Perpres No 75 Tahun 2021. Untuk tahun 2024, PFB diarahkan untuk belanja fokus mitigasi yang mana termasuk Asuransi Barang Milik Negara (ABMN).

Selanjutnya tahun 2026, Kemenkeu berencana melakukan tinjauan ulang secara berkala terkait 5 tahun kinerja BPDLH, asuransi Baran Milik Daerah (BMD) dan Asuransi Mikro.

Kemudian tahun 2040, Kemenkeu membidik pendapatan investasi sebesar 0,02 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB), dan penyaluran dana seluruh tahapan bencana serta pembiayaan APBN ditargetkan menurun. Hingga tahun 2050, PFB diharapkan mampu menjadi instrumen utama penanggulangan bencana.

“Harapannya di 2040 sampai 2050 itu pembiayaan APBN semakin menurun,” pungkasnya.

Baca juga: Kemenkeu diskusikan pembiayaan risiko bencana bersama delegasi ASEAN
Baca juga: Luhut terus dorong pendanaan baru mitigasi bencana perubahan iklim
Baca juga: ADB setujui pinjaman 500 juta dolar AS untuk pendanaan darurat bencana

 

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023