Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa ia bersama bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan sepakat untuk tetap menjalin silaturahmi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami bersepakat bahwa silaturahmi tetap harus dilakukan bukan hanya saat beribadah, namun setiap waktu silaturahmi itu tetap harus dilakukan karena membangun bangsa dan negara harus dilakukan bersama-sama," kata Puan kepada awak media di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa.

Puan menyakini bahwa dalam membangun bangsa dan negara diperlukan komunikasi dan silaturahmi yang baik kepada semua pihak.

Baca juga: Puan Maharani dan Anies Baswedan bertemu usai lempar jamrah

Baca juga: Pakar politik: Pemilu 2024 masa emasnya Ganjar, Anies dan Puan


Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait hubungannya dengan Anies Baswedan usai pertemuannya di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi. Ia menegaskan ketika bertemu dengan Anies di Mekkah, tidak ada pembicaraan mengenai politik.

Puan menyebut bahwa pertemuannya dengan Anies merupakan sebuah silahturahmi. Sebab, diketahui PDIP telah mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden.

"Waktu itu kami sedang sama-sama beribadah, jadi nggak bicarakan masalah politik, tapi kami sama-sama menyepakati bahwa silaturahmi tetap harus dilakukan walaupun kita sama-sama ketahui PDIP sudah punya calon presiden dan Mas Anies merupakan calon presiden dari Partai NasDem," tutur Puan.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023