Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal dugaan pengaturan lelang di sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dugaan tersebut didalami tim penyidik saat memeriksa Koordinator Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng-DIY Tahun 2019-2023 Heri Supardiman dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Reggie Ferdiansyah

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai dugaan pengaturan untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu yang mengikuti lelang di Kemenhub," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali mengungkapkan untuk memfasilitasi pemeriksaan para saksi, penyidik lembaga antirasuah memeriksa kedua saksi di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/7).

KPK awalnya turut menjadwalkan akan memeriksa satu orang saksi lainnya terkait kasus tersebut, yakni Medi Yanto Sipahutar selaku aparat sipil negara pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir pada jadwal pemeriksaan pada Selasa dan akan segera dilakukan pemanggilan ulang oleh tim penyidik.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/4) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca juga: KPK periksa empat orang telusuri aliran uang terkait korupsi di DJKA
Baca juga: KPK periksa Staf Ahli Menhub saksi korupsi di DJKA


Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023