Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyidangkan kasus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Irian Jaya Barat menolak permohonan keberatan yang diajukan pasangan Yorris Raweyai dan Abdul M. Killian. Pada persidangan yang berlangsung di Gedung Uppindo Jakarta, Selasa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan keberatannya, karena itu permohonan dari pemohon harus ditolak. "Setelah mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon Majelis berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan keberatannya. Oleh karena itu permohonannya haruslah ditolak," demikian menurut Majelis Hakim. Menurut Majelis Hakim, keputusan penolakan keberatan pemohon itu juga diambil, karena menilai bukti yang diajukan oleh pemohon keberatan tidak termasuk ke dalam kasus sengketa pilkada yang harus ditangani oleh MA. "Terlepas dari terbukti atau tidaknya kasus yang diajukan, MA tidak dapat menerima kasus tersebut. Seharusnya itu dilaporkan ke Panitia Pengawas Daerah," kata Ketua Majelis Hakim, Paulus E. Lotolung. Ia menjelaskan, dalam peraturan MA Nomor 2/2005, sengketa pilkada yang ditangani oleh MA adalah yang terkait dengan permasalahan penghitungan suara dan penetapan pemenang, tidak termasuk masalah yang terjadi sebelum penghitungan suara. "MA tidak dapat melebihi kewenangan yang diberikan undang-undang, bukti-bukti yang diajukan dapat ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Panwasda dan bila memang ada indikasi pelanggaran dapat diserahkan kepada penyidik," kata Paulus. Majelis juga menyatakan bahwa dengan memerhatikan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Peraturan MA Nomor 2/2005, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi termohon atas keberatannya dan menolak permohonan pemohon keberatan. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp300.000. Yorris-Killian merupakan salah satu pasangan yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Irian Jaya Barat. Mereka mengajukan permohonan keberatan atas surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Irian Jaya Barat tertanggal 23 Maret 2006 tentang penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat I Irian Jaya Barat. Dalam persidangan, pasangan Yorris dan Killian diwakili oleh kuasa hukum dari Badan Hukum, Hak Asasi Manusia dan Otonomi Daerah (Bakumham Otda) Partai Golkar. Kuasa hukum pemohon menilai, terdapat kesalahan dalam penetapan KPUD Irian Jaya Barat yang memenangkan pasangan Abraham O. Attuari-Rahimin Katjong dengan 183.269 suara, serta menempatkan pasangan Yorris-Killian di posisi kedua dengan perolehan suara 68.609 suara. Bukti yang disampaikan untuk mendukung penilaian kuasa hukum pemohon, antara lain berupa adanya intimidasi, penggelembungan suara dan juga usaha untuk membawa sejumlah penduduk dari luar daerah untuk memilih di daerah tertentu. Menurut pemohon, akibat tindakan tersebut 26.269 suara yang seharusnya menjadi milik Yorris-Killian hilang dan 78.391 suara pasangan Abraham-Rahimin diperoleh secara melawan hukum, karena seharusnya merupakan suara sah milik pemohon. Sementara itu, pihak tergugat, yakni KPU Provinsi Irjabar menyatakan bahwa tidak ada indikasi penekanan maupun pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan pilkada di daerahnya karena semua berita acara telah ditandatangani oleh saksi di TPS dan dalam pelaksanaannya juga tidak tercantum adanya kejadian luar biasa maupun penyimpangan. Usai persidangan, tim kuasa hukum Yorris-Killian, Victor Nadapdap, dari Bakumham Otda Partai Golkar menyatakan, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim MA tersebut. Namun, ia mengatakan, akan memikirkan langkah hukum berikutnya, karena yakin telah terjadi pelanggaran dalam pilkada seperti penggunaan tinta yang tidak sesuai, penggelembungan suara dan kesalahan yang lainnya. Pilkada Irjabar diikuti oleh 406.415 pemilih. Penghitungan suara dilakukan pada 23 Maret 2006 dan hasilnya pasangan Abraham-Rahimin ditetapkan sebagai pemenang pilkada, mengalahkan Yorris-Killian serta pasangan calon kepala/wakil kepala daerah yang lain. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006