Jakarta (ANTARA News) - DPR melalui sidang paripurna yang digelar Selasa, menyetujui Rancangan Undang Undang Resi Gudang yang masuk ke DPR pada 20 Juli 2005 untuk disahkan menjadi UU. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, sistem resi gudang merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi fluktuasi harga yang merugikan sekaligus menjadi alternatif pembiayaan perdagangan. "Untuk penyusunan Peraturan Pelaksanaan dan sosialisasinya, kami diberi waktu satu tahun," ujarnya usai rapat paripurna tersebut di Jakarta, Selasa. Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang khusus tempat penyimpanan barang-barang yang dapat diperdagangkan secara umum. Dokumen itu dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit dari lembaga pembiayaan seperti perbankan. "Pengenalan Sistem Resi Gudang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha terutama bagi UKM dan petani dengan mengagunkan hasil usahanya sehingga dapat melanjutkan kegiatan produksi atau pengembangan usahanya tanpa perlu menunggu hingga produknya terjual pada tingkat harga yang diharapkan,"jelasnya. Resi gudang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di bursa berjangka. Selain itu, pemilik barang juga dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari investor melalui derivatif resi gudang selain perbankan dan lembaga keuangan non perbankan. Sebelumnya Ketua Komisi VI DPR Didiek J. Rachbini dalam laporannya mengatakan, dari 291 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diidentifikasi, akhirnya dihasilkan RUU hasil pembahasan bersama sebanyak 8 bab, 46 pasal, dan 80 ayat. Menurut Didiek, beberapa hal dalam RUU tersebut menjadi pembahasan yang alot dan kontroversial antara lain penetapan Menteri yang berwenang yang akhirnya diserahkan pada Menteri Perdagangan. Dalam pembahasan, Komisi VI juga bersepakat penjaminan resi gudang dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka sesuai skema bursa. Sedangkan fungsi pengawasan dilakukan oleh badan pengawas yang merupakan unit organisasi di bawah Menteri Perdagangan yaitu Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006