Jakarta (ANTARA) -
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menilai kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus tindak pidana korupsi tidak boleh dihapus karena berpotensi membahayakan atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Bahaya (penghapusan kewenangan menindak kasus korupsi), jadi kejaksaan kehilangan fungsi kalau kewenangan mengusut kasus korupsi dihilangkan. Itu sangat kontraproduktif dengan keberadaan Kejaksaan Agung," kata Ketua Pengurus Besar PMII Abraham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi adanya pengajuan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI terkait pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus tindak pidana korupsi yang diajukan oleh pengacara M. Yasin Djamaludin.

Selain membahayakan atau melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia, Abraham juga menduga upaya menghapus kewenangan kejaksaan tersebut berkaitan dengan upaya mafia hukum untuk melemahkan fungsi kejaksaan, terutama dalam memberantas kasus korupsi di Tanah Air.

"Itu akan menjadi bumerang bagi hukum kita di Indonesia. Tidak boleh ada upaya pelemahan Kejaksaan, terutama dari pihak yang sedang berkasus. Ini bisa jadi bagian operasi mafia hukum di Indonesia," kata dia.

Baca juga: MUI nilai kewenangan Kejaksaan tindak korupsi harus dipertahankan

Sebelumnya, hal serupa juga telah disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah. Ikhsan yang mengatakan bahwa kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi harus dipertahankan.

Menurut Ikhsan, kewenangan kejaksaan itu patut dipertahankan karena keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja tidak cukup untuk menindak kasus korupsi di Tanah Air.

"KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas korupsi, bukan untuk melucuti kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi yang sekarang sudah seperti air bah," kata dia.

Ikhsan menambahkan keberadaan KPK bukan berarti menghilangkan kewenangan kejaksaan dalam penindakan kasus korupsi.

"Pembentukan KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat kejaksaan dalam upaya memberantas korupsi sehingga diharapkan kejahatan yang merupakan extraordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi, bukan berarti kewenangan kejaksaan malah dihilangkan," jelas dia.

Baca juga: MAKI resmi intervensi uji materi kewenangan jaksa menyidik korupsi
Baca juga: DPR sebut Kejaksaan tak lepas dari pengawasan saat jalankan kewenangan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023