Empat saksi itu dari pihak rekanan pengerja proyek-proyek PON Riau
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi untuk tersangka Gubernur Riau HM Ruzli Zainal dalam kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.

"Empat saksi itu dari pihak rekanan pengerja proyek-proyek PON Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis.

Empat saksi yang dimaksud adalah Aji Satmoko dari PT Adhi Karya, Ade Wahyu dari PT Waskita Karya (Wika), dan Anton Rahmayadi juga dari Wika.

"Seorang lagi atas nama Gafar dari PT Gosoa. Semuanya diperiksa sebagai untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Johan.

Ia mengatakan, empat saksi tersebut diperiksa di Gedung KPK Jakarta mulai pukul 10.00 WIB.

Mengenai jabatan keempat orang tersebut di masing-masing perusahaan, Johan mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

"Data yang masuk ke saya, tidak ada detail mengenai jabatan empat orang itu di masing-masing perusahaan tersebut," katanya.

Johan juga mengaku tidak mengetahui kapan tersangka Rusli Zainal akan diperiksa sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap atas rencana revisi Perda No.6 tahun 2010 tentang Pembangunan Arena Menembak dan Perda No.5 tahun 2008 tentang Pembangunan Stadion Utama Riau sejauh ini telah menjerat 14 orang tersangka.

Sepuluh di antaranya merupakan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sementara empat lainnya dari pihak swasta dan pejabat pemerintah daerah.

Terhadap sejumlah tersangka itu, KPK telah memeriksa sebanyak lebih dari 100 saksi mulai dari kalangan perusahaan pengerja proyek PON maupun pejabat daerah dan anggota DPRD Riau serta DPR RI.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013