Batam (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan kegiatan Rendezvous at Sea atau pertemuan antarinstansi dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) bahas kerja sama patroli perbatasan terkoordinasi di Selat Singapura pada Rabu (12/7).
 
Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun Asep Ridwan Ruswandi menyebutkan, dalam pertemuan tahun ini pihaknya membahas tentang rencana dan mekanisme pelaksanaan patroli terkoordinasi, salah satunya meliputi area operasi dari kegiatan patroli perbatasan terkoordinasi, yang mencakup perairan teritorial Singapura dan perairan teritorial Indonesia.
 
"Di tahun ini, kami membahas pelaksanaan patroli terkoordinasi yang selama ini sudah terlaksana dengan baik antara SPCG dan DJBC. Kita melaksanakan pertukaran informasi terkait barang-barang ilegal pada masing-masing negara karena terdapat perbedaan ketentuan komoditi tertentu," ujar Asep dari keterangan yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Rabu.
 
Selain membahas area operasi kata dia, kegiatan tersebut juga membahas teknis operasi, meliputi simulasi operasi dan patroli terkoordinasi tahap I dan patroli terkoordinasi tahap II.
 
Menurutnya, kegiatan patroli perbatasan terkoordinasi antarinstansi ini penting untuk dilakukan dan dilanjutkan. Karena Indonesia dan Singapura merupakan Littoral State di wilayah Selat Singapura, yang memiliki tanggung jawab dan kepentingan untuk mengamankan Selat Singapura pada dua sisi wilayah perairan teritorial masing-masing, khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai.
 
Selain itu, Selat Singapura merupakan salah satu jalur paling sibuk sebagai jalur perdagangan internasional yang menunjang perekonomian dunia, wilayah perbatasan laut Indonesia dan Singapura perlu pengawasan yang lebih ketat.
 
Letak Selat Singapura yang strategis, dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional sekaligus menjadi perlintasan kapal yang berlayar antarbenua dan antarsamudera, memerlukan sinergi dan kolaborasi antara pihak DJBC dan SPCG untuk menjaga dan mengawasi perairan laut tersebut.
 
"Maka dari itu, patroli terkoordinasi itu nantinya bertujuan untuk mencegah kegiatan ilegal seperti penyelundupan, kejahatan transnasional terorganisasi terkait dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya di perbatasan Indonesia dan Singapura," katanya.
 
Sebagai informasi, kegiatan Rendezvous at Sea adalah pertemuan di laut antarinstansi, untuk membahas hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan dan ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan Standard Operating Procedures (SOP). Kegiatan Rendezvous at Sea dilakukan sebagai rangkaian kerangka MoU yang telah disepakati sejak 3 Februari 2020.

Baca juga: Bea Cukai fasilitasi pengurusan dokumen ekspor bagi UMKM

Baca juga: Bea Cukai Dukung Implementasi NLE di Pelabuhan Lembar

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023