Para UMKM lokal tak perlu khawatir, kami telah menegakkan bahwa barang-barang bekas hasil impor sudah diatur di Kementerian Perdagangan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Sungkono menegaskan komitmen PAN dalam menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) melarang aktivitas jual beli pakaian impor bekas, sebagai wujud keberpihakan terhadap UMKM.

"Para UMKM lokal tak perlu khawatir, kami telah menegakkan bahwa barang-barang bekas hasil impor sudah diatur di Kementerian Perdagangan dan itu harusnya dilarang," ujar Sungkono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan berbeda, Tokoh Masyarakat Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) yang juga merupakan Koordinator Relawan Jokowi Jawa Timur Alifian Agung P mengatakan melihat kerja nyata PAN yang sukses merangkul UMKM lokal.

Menurut dia, PAN selalu konsisten membantu agar produk-produk UMKM dapat meningkat secara kualitas.

"Saya melihat kerja nyata PAN dari para kadernya yang sukses meningkatkan ekonomi melalui UMKM. Ada banyak pelaku usaha dibantu oleh PAN," kata Alifian.

Baca juga: Kemendag rancang peraturan terkait penjualan baju bekas di sosmed

Dia menambahkan PAN menjadi partai yang konsisten dalam membantu rakyat. Ada banyak program PAN yang terus dilakukan oleh para kader untuk masyarakat.

"PAN di sini (Sidoarjo) ada banyak masyarakat yang mendukung PAN untuk melanjutkan kinerja dari para kader yang kami rasakan, termasuk UMKM," ujar Alifian.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan Rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk perdagangan dalam negeri sedang digodok.

Hal ini sebagai respons atas semakin maraknya penjualan pakaian bekas impor melalui sosial media (sosmed) dan loka-pasar.

"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri," ujar Moga ditemui usai pemusnahan barang impor ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/6).

Moga menegaskan pada dasarnya pedagang diperbolehkan untuk menjual barang-barang bekas. Hanya saja, produk bekas impor dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di ritel masih kita berikan kesempatan," ujar Moga.

Baca juga: Pedagang demo, Teten: Tak ada revisi soal impor pakaian bekas
Baca juga: MenKopUKM cari solusi terbaik terkait impor barang bekas ilegal

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023