Diskusi ini penting untuk mencari solusi terkait ilegal drilling
Jakarta (ANTARA) - Satgas Pencegahan Korupsi Polri menggelar diskusi kelompok terarah untuk mencari solusi pencegahan ilegal driling atau pengeboran minyak secara ilegal menggunakan sumur aset negara di Tanah Air.

Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Iguh Sipurba, di Jakarta, Rabu, mengatakan diskusi bertujuan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah tentang aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan regulasi terkait penanganan ilegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif.

“Diharapkan dari FGD ini adalah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berisi pendapat dari para narasumber atas permasalahan dalam penanganan ilegal drilling. Berdasarkan pendapat narasumber tersebut diharapkan nanti dapat dipetakan,” kata Iguh.

Menurut Iguh diskusi ini penting untuk mencari solusi terkait ilegal drilling, karena regulasi yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua belum cukup mampu untuk mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi serta eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Satgas gabungan ungkap modus pelaku illegal drilling kelabui petugas

“Termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut ilegal drilling,” kata Iguh.

Hadir dalam diskusi tersebut Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga menegaskan bahwa masalah ilegal drilling bukan lagi bicara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi sudah termasuk masalah kemanusiaan.

Herman berharap dari FGD tersebut akan memberikan solusi bagi persoalan yang dihadapinya.

“Hasil dari FGD ilegal drilling ini dapat kita benahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” kata Herman.

Ilegal drilling merupakan pelanggaran hukum, melakukan pengeboran minyak secara ilegal di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pelanggaran hukum bisa menimbulkan kerusakan lingkungan parah serta menimbulkan korban jiwa.

Salah satu lokasi ilegal drilling seperti di wilayah Musi Bayu Asin, Sumatera Selatan yang terjadi beberapa kali ledakan dan menimbulkan korban jiwa, meninggal dan luka bakar.

Baca juga: Kapolda Sumsel wajibkan personel ungkap kasus tambang minyak ilegal
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023