revisi PP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat
Jatiluhur (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertanian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan PP tersebut menggantikan PP Nomor 35 Tahun 2016 yang memiliki 5.706 tarif, kemudian disederhanakan menjadi 526 tarif.

“Secara keseluruhan revisi PP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian ini bertujuan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat,” kata Wawan dalam media briefing di Jatiluhur Purwakarta, Jawa Barat, Rabu.

PP 28/2023 juga menampung usulan baru pelayanan PNBP sesuai kebutuhan masyarakat umum dan untuk memberikan nilai tambah bagi dunia usaha.

Selain itu, sejalan dengan simplifikasi jenis tarif, perbaikan pengaturan tarif yang semula diatur secara nominal menjadi secara advalorem, yaitu pajak yang dihitung berdasarkan nilai sebuah transaksi atau properti.

Baca juga: Kemenkeu andalkan sektor minerba dan dividen BUMN untuk target PNBP

Baca juga: Kemenkeu sebut potensi kehilangan dari PNBP SIM melebihi Rp650 miliar


Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas besaran harga mengikuti harga pasar sehingga selain tidak merusak harga yang berlaku secara umum juga harga dapat sangat responsif terhadap perubahan kondisi pasar.

Di sisi lain, PP juga mengatur denda administratif atas pelanggaran di sektor pertanian dan peternakan ke dalam PNBP. Hal ini untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.

PP 28/2023 juga menetapkan sejumlah keringanan dan insentif. Pertama, pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan nol rupiah.

Kedua, pembebasan biaya tahunan PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) untuk tahun kesatu sampai dengan ketiga bagi warga negara Indonesia (WNI), lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha kecil dan menengah (UKM).

Ketiga, pemberian diskon tambahan melalui pengenaan tarif sebesar 10 persen untuk biaya tahunan PVT pada tahun keempat sampai dengan berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan UKM.

Keempat, pengenaan diskon tarif sebesar 10 persen bagi audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual. Terakhir, pengenaan tarif sebesar 0 persen untuk usaha mikro dan 50 persen untuk usaha kecil dalam jasa sertifikasi produk pakan.

Baca juga: Kemenkeu catat nilai tunggakan PNBP K/L capai Rp27,64 triliun

Baca juga: Pemerintah serap dana Rp13 triliun dari lelang 7 seri SUN


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023