Pekanbaru (ANTARA News) - Tujuh legislator Riau, tersangka kasus dugaan suap revisi peraturan daerah tentang proyek-proyek Pekan Olahraga Nasional ke XVIII 2012, mengaku dalam kondisi sehat-sehat saja berada di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mereka semua tampak bugar dan sehat-sehat. Beberapa di antaranya juga mengakui itu," kata Kepala Pengamanan Lapas (KPLp) Kelas II A Pekanbaru, Bejo, di Pekanbaru kepada ANTARA, Kamis.

Ketujuh anggota DPRD Riau itu meliputi Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asyari (PDI-Perjuangan).

Sebelumnya para legislator ini sempat ditahan beberapa bulan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta untuk kepentingan penyidikan oleh KPK.

Para wakil rakyat ini, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pantauan, ketujuhnya tampak tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru yang berjarak sekitar delapan kilometer dari bandara.

Para legislator tersebut juga tampak mengenakan baju tahanan khusus KPK berlengan panjang.

Seorang legislator itu, Zulfan Heri, sebelum di bawa ke Pekanbaru menyatakan dirinya bersama enam rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menerima uang terkait dugaan suap terkait pembahasan revisi Perda PON Riau.

Zulfan bahkan menyebut Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus yang harus bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 terkait PON Riau.

Menanggapi tudingan itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku membutuhkan alat bukti yang kuat dan sah untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.

"Namun semua kemungkinan masih bisa saja. Tergantung dari hasil pengembangan penyidik," katanya.


Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013