Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gerry Habel Hukubun mengatakan partainya sampai saat ini belum menentukan arah dukungan calon presiden pada Pemilu 2024.

"Untuk dukungan capres, kami sedang fokus bisa mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 karena pengalaman sebelumnya kami terlalu banyak fokus pada isu-isu sosial dan capres sehingga kami tidak siap soal caleg. Padahal itu agenda penting yang sedang disiapkan," ujar Gerry dalam konferensi pers Munaslub PKN di Kantor Pimnas PKN, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan PKN justru sedang fokus mempersiapkan para bakal calon anggota legislatif. Hal ini melihat pengalaman sebelumnya ketika partai hanya berfokus pada pencapresan tanpa mempersiapkan caleg dengan maksimal.

Selain itu, PKN juga masih ingin melihat pasangan bakal capres dan cawapres untuk mempertimbangkan arah dukungan pada Pemilu 2024. Apabila belum dalam satu kesatuan, PKN masih belum bisa menetapkan arah dukungan yang akan diberikan.

Baca juga: Pasek Suardika: PKN dukung capres-cawapres yang miliki visi kebangsaan

Namun, dia menekankan bahwa bakal capres dan cawapres yang akan didukung memiliki sifat kenusantaraan sesuai visi dan misi PKN agar Indonesia bangkit, maju dan sejahtera.

"Itu masih dalam proses, insyaallah dalam waktu dekat kami bisa menentukan," tambahnya.

Baca juga: PKN akan gelar munaslub tunjuk Anas Urbaningrum jadi ketua umum

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Anas Urbaningrum ungkap tengah dalam pengkajian terkait PKN
Baca juga: Gede Pasek serahkan jabatan ketua umum PKN ke Anas Urbaningrum

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023