Jakarta (ANTARA) -
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko menilai pujian Presiden RI Joko Widodo atas pembenahan sepak bola yang dilakukan Ketum PSSI Erick Thohir dapat meningkatkan elektabilitas Erick sebagai cawapres.
 
Menurut Anang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, pamor Presiden Joko Widodo (Jokowi) di peta politik nasional masih besar sehingga siapa pun pihak yang dekat dengan dia akan mengalami kenaikan elektabilitas, seperti Erick.
 
"Pak Jokowi mesra dan dekat sama siapa akan mempengaruhi elektabilitas tokoh tersebut, termasuk Erick Thohir," kata dia.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi memuji keseriusan Erick dalam melakukan transformasi sepak bola.

“Saya kira manajemen PSSI di bawah Erick ada sebuah perubahan total," ujar dia.
 
Lebih lanjut, Anang pun menilai elektabilitas Erick memang semakin meningkat sejak ia menjadi Ketum PSSI. Menurutnya, Erick telah menorehkan banyak prestasi sejak memimpin PSSI.
 
"Nama Erick sebagai Ketum PSSI mulai bersinar ketika Timnas Indonesia berhasil meraih emas di SEA Games 2023. Nama Erick terus merangkak naik ketika ia berhasil mendatangkan Timnas Argentina ke Indonesia dan memperjuangkan Indonesia untuk menyelenggarakan Piala Dunia U-17. Prestasi Erick tersebut tentu menjadi media exposure yang sangat baik," ucap dia.
 
Sebelumnya, hasil survei Lembaga Survei Indonesia periode 1–8 Juli 2023 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia puas dan sangat puas dengan dengan kinerja Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI.
 
Selain puas dengan kinerja sebagai Ketua Umum PSSI, Erick juga menjadi cawapres dengan elektabilitas tertinggi, yakni mencapai 14,3 persen dalam simulasi 24 nama bersifat semi terbuka.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pengamat nilai kedekatan dengan NU tingkatkan elektablitas Erick

Baca juga: Erick Thohir adukan podcast Tempo ke Dewan Pers

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023