"Oh, nggak tahu."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, mengklaim tidak mengetahui adanya pertemuan antara pihak Polri dengan DPR untuk membicarakan anggaran proyek simulator kendaraan roda dua dan empat di tahun anggaran 2011-2012.

"Oh, nggak tahu. Itu di luar tugas saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," katanya usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.

Dia juga mengelak menjelaskan mengenai adanya aliran dana yang diberikan kepada anggota DPR terkait proyek senilai Rp196,8 miliar itu. Menurut dia, dirinya tidak tahu terkait aliran dana tersebut.

KPK memanggil Didik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

KPK juga memanggil Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, dan Teddy Rusmawan, Wakil Kepala Koordinator Lalu Lintas (Waka Korlantas) Mabes Polri untuk mendalami kasus tersebut.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS), sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012 bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013