Ombudsman Perwakilan Sumbar membuk a opsi melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus yang terjadi di SMA negeri tersebut
Padang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hefri Heriani mengatakan kasus dugaan pemblokiran jalan masuk menuju Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Bukittinggi menjadi perhatian dan bagian pengawasan lembaga tersebut.

"Ini menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman Sumbar. Tentu Ombudsman akan melakukan beberapa langkah yang sesuai dengan kewenangannya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Hefri Heriani di Padang, Jumat.

Apalagi, kata dia, saat ini lembaga tersebut sedang mengawasi proses penerimaan peserta didik baru (PPBD) tahun ajaran 2023/2024.

Sejauh ini lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan pubik tersebut, belum menerima pengaduan langsung terkait dengan dugaan permasalahan PPDB yang terjadi di SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi.

Kendati demikian Ombudsman Perwakilan Sumbar membuk a opsi melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus yang terjadi di SMA negeri tersebut.

"Tetapi yang jelas muaranya adalah evaluasi terkait dengan pelaksanaan PPDB," katanya.

Tidak hanya permasalahan di SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi, kata dia, Ombudsman memastikan pelaksanaan PPDB di setiap satuan pendidikan akan diawasi secara ketat. Tujuannya, agar tidak terjadi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat terutama anak didik dan wali murid.

"Jadi nanti Ombudsman akan membuat satu hasil pengawasan yang nantinya diiringi dengan beberapa saran perbaikan terhadap temuan di lapangan," katanya.

Langkah yang dilakukan lembaga tersebut demi mencegah lebih luasnya dugaan maladministrasi selama PPDB. Selain itu, pengawasan yang dilakukan Ombudsman juga ditujukan agar setiap satuan pendidikan atau dinas terkait menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan masyarakat.

Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Ombudsman, lembaga itu membuka layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id.

Atau melalui media sosial Facebook dengan nama akun "Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat", instagram dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode), demikian Hefri Heriani .

Baca juga: Ombudsman nilai PPDB Sumbar bermasalah

Baca juga: Puluhan orang tua siswa mengadu ke Ombudsman Sumbar perihal PPDB

Baca juga: Tidak ada lagi sekolah unggul di Sumbar karena sistem zonasi

​​​​​​​

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023