Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pihaknya akan memperketat kebijakan terkait konsesi lahan di Kalbar untuk mendukung target Indonesia's FOLU Net Sink (IFNET).

"Saya maunya aturan dan sanksi ketat, jangan sampai tujuan program ini bagus tapi banyak yang minat, cuman minatnya tidak serius karena harus serius betul, kalau saya, di kawasan-kawasan sumber air bersih di suatu Daerah itu harus dengan pola (FOLU Net Sink, red) seperti ini," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.

Dia mengatakan dengan konsesi lahan seperti itu untuk program ekonomi karbon, jika debit air bisa dipertahankan berarti hutan di sekitar itu terjaga.

"Intinya kita harus tegas jangan seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) sudah ditebang tetapi tidak mau ditanam lagi, kalau ini, dia harus jaga kelestariannya," tuturnya.

Baca juga: KLHK ajak masyarakat ikut berpartisipasi kendalikan perubahan iklim

Baca juga: KLHK: Rencana kerja Program FOLU Net Sink 2023 hampir rampung


Dengan adanya kebijakan itu akan berkontribusi pada target Indonesia's FOLU Net Sink (IFNET) dengan asumsi net emisi per kapita sebesar 4,23-ton CO2e adalah sebesar 7,6 juta hektare dengan target serapan total sekitar 32,1 juta ton CO2e atau setara dengan 12 persen dari total kontribusi nasional.

Dalam upaya mencegah perubahan iklim, Pemprov Kalbar telah menyiapkan berbagai kebijakan maupun rencana aksi daerah.

Di dalam Pergub Kalbar No.201/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pemantauan, dan Pelaporan serta mekanisme pertukaran data kegiatan REDD+ telah dinyatakan bahwa Kalbar akan terlibat dalam skema Result Based Payment REDD+ serta mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) di tingkat nasional.

Untuk rencana aksi daerah penurunan emisi GRK yang dituangkan dalam Pergub Kalbar No.125/2020 direncana aksi daerah GRK berisi upaya penurunan emisi uang bersifat multisektor dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi dan kewenangan daerah, serta terintegrasi di bidang kehutanan dan lahan gambut mencapai 697.355.670 ton CO2-eq.

Hal tersebut sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa birokrasi pemerintah daerah diminta untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto mengatakan, dengan adanya peraturan perdagangan karbon, sektor kehutanan bisa diimplementasikan secara ketat baik dari Pemerintah Pusat hingga pemerintah daerah guna mencapai tujuan untuk memulihkan alam sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kami dari KLHK berharap peraturan ini diimplementasikan secara ketat, kami sepakat dengan Gubernur Kalbar bahwa tujuan kita adalah memulihkan alam sehingga bisa memberikan manfaat tidak hanya untuk generasi sekarang tapi juga untuk generasi mendatang. Kami mohon pengawalan bersama semua pihak untuk perdagangan karbon," katanya.*

Baca juga: Pakar: Perlu skema pembiayaan untuk perlindungan hutan di ASEAN

Baca juga: Kementerian LHK gelar lokakarya bertema FOLU Net Sink 2030 di USU

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023