Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengusaha kelapa sawit yang bermain-main dalam pelaksanaan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Hal ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
"Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi dan akan melakukan penindakan secara tegas," katanya secara daring dalam acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan, yang diikuti di Jakarta, Senin.   
 
Febrie mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas kepada pengusaha Kelapa Sawit baik itu perorangan maupun korporasi yang tidak memasukkan data laporan mandiri ke dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sebelum batas waktu tanggal 3 Agustus 2023 berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
 
Dia menyebutkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 juga menjadi dasar penegakan hukum bagi pengusaha kelapa sawit yang melanggar ketentuan tersebut.
 
Contohnya, dia menyebutkan, pada UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (2), tentang Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan oleh pemegang izin, ayat (3) tentang Penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa izin, serta Pasal 33 ayat (3) tentang Penggunaan Kawasan Konservasi tidak sesuai fungsinya.
 
"Pelanggaran baik secara materiil dan formiil yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, dapat diterapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengacu pada Pasal 35 (k) UU Nomor 11 Tahun 2021," katanya menegaskan.
 
Dia menyatakan Kejagung mendorong Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) agar maksimal dalam berupaya menata ulang usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan Hutan.
 
"Supaya para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit memperoleh kepastian legalitas dalam berusaha," ujarnya.
 
Selain itu, sambungnya, upaya tersebut perlu didorong agar penerimaan negara dapat dioptimalkan, tanpa merusak lingkungan dan ekosistem, serta dapat memperhatikan hak plasma sawit sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
 
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pengusaha sawit agar segera mengisi data pada SIPERIBUN, untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Satgas Sawit dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah imbau perusahaan sawit di kawasan hutan tuntaskan perizinan

Baca juga: Satgas temukan 77 perusahaan sawit yang "bandel" dalam SIPERIBUN

Baca juga: KLHK: Pengusaha sawit harus tuntaskan izin sebelum 2 November 2023


 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023