“Hasil pemeriksaan sudah kita serahkan kepada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM( Kabupaten Aceh Barat,”
Meulaboh (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantornya, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dengan bawahannya.

“Hasil pemeriksaan sudah kita serahkan kepada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM( Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud kepada wartawan, Senin di Meulaboh.

Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut untuk dilakukan sidang penegakan disiplin ASN, sekaligus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sanksi apa yang pantas dijatuhkan.

“Bila nantinya oknum ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Zakaria.

Ia menyebutkan, penjatuhan sanksi kepada oknum ASN yang diduga berselingkuh, merupakan kewenangan penuh BKPSDM Kabupaten Aceh Barat untuk menentukan sanksi kepada keduanya yang diduga terlibat.

“Kami juga telah meneruskan laporan ini ke Sekretaris Daerah sebagai laporan,” katanya.

Menurutnya, Pj Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi telah menginstruksikan dirinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan penyelesaiannya tidak dibiarkan terlalu lama.

Hal ini menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap ASN, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda secara terpisah mengatakan saat ini oknum ASN yang diduga berselingkuh tersebut, sedang menjalani pemeriksaan oleh personel Dinas Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat.

“Sekarang sedang direncanakan pemeriksaan akhir oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai, dan saat ini sedang menunggu tandatangan SK Tim Pemeriksa oleh Pak Bupati,” kata Edy Juanda.

Setelah SK Tim Pemeriksa terbit, kata dia, maka segera dilakukan pemeriksaan serta melakukan rapat akhir tim pemeriksaan untuk penentuan hukuman disiplin bagi pelaku pelanggaran tersebut.

“Kami tidak main-main dengan pelanggan etik ASN, sebagai aparatur sipil negara, ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN,” katanya menambahkan.

Edy Juanda menyebutkan, Tidak hanya di lingkungan kerja, ASN juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangga nya.

Perihal rumah tangga ASN, kata dia, telah ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023