Jakarta (ANTARA News) - Artis Julia Perez atau Julia Rahmawati dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (18/3) malam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Jakarta Timur, Hutamrin, di Jakarta Selasa menyatakan, Julia Perez yang ditangkap di kediamannya di kawasan Cibubur Senin malam pukul 21.45WIB itu hari ini dimasukkan ke Rutan Pondok Bambu.

"Penangkapannya juga seusai yang bersangkutan shalat di kediamannya," katanya melalui website Kejagung.

Kasintel menambahkan penangkapan terhadap artis yang akrab dipanggil Jupe itu berdasarkan hasil pemantauan Kejari Jaktim setelah diberi waktu selama enam minggu untuk beristirahat karena alasannya sakit.

Dan, permintaan penangguhan itu berdasarkan keterangan dari dokter di Rumah Sakit Gading Pluit.

Namun setelah diberi tenggang waktu, Jupe tidak juga menyerahkan diri hingga akhirnya ditangkap oleh petugas.

Jupe divonis tiga bulan penjara setelah MA menolak kasasinya dalam kasus pertengkaran dengan artis penyanyi dangdut Dewi Persik.

Pada sidang di PN Jakarta Timur tahun lalu, Jupe dijatuhi hukuman tiga bulan percobaan, tapi kuasa hukumnya justru mengajukan banding hingga kasasi, dan dalam putusan Pengadilan Tinggi dan MA ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013